Hukrim
Teman Sesama Pencuri Motor Masuk Penjara, Pemuda Ini Menyusul
SELASAR.CO, Samarinda - Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SB (23). Tersangka adalah warga Jalan Sidodadi, Gang Cendrawasih RT 11, Kelurahan Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar.
Korbannya adalah warga Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Samarinda. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, pada Rabu (22/1/2020) siang menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian bermula hari Sabtu (20/4/2019) sekitar jam 15.30 Wita, di Perumahan Sambutan, Pelita 7. Saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya di teras rumah dan dalam keadaan terkunci ganda. Tak lama kemudian, korban keluar dan melihat motornya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Berita Terkait
Upaya penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polsek Samarinda Kota dan berhasil mengidentifikasi tersangka. “Tersangka berhasil kami identifikasi dan sudah kami amankan pada Minggu (19/1/2020) dini hari, di Jalan Gerilya, tempat temannya, beserta 2 unit sepeda motor,” jelas Iptu Dalimunthe.
Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Pertama pada tahun 2016, 5 unit motor, dan tahun 2019 sebanyak 2 unit. Kebanyakan yang dicuri motor matic. Motor curian tersebut, dijual ke daerah Muara Badak,” bebernya.
Hasil penjualan motor itu, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga diketahui bekerja sama dengan komplotannya. “Tersangka bekerja sama dengan teman-temannya terkait pencurian sepeda motor, namun saat kami selidiki, ternyata teman-temannya sudah masuk penjara di Kukar, Tenggarong,” tutur Kanit Reskrim.
Dua unit sepeda motor merek Honda jenis Scoopy berwana merah hitam dan Vario berwarna hitam abu-abu, diamankan sebagai barang bukti. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan