Politik

pilkada kukar KPU Kutai Kartanegara Calon Independen 

Dua Paslon Jalur Independen Sudah Mulai Input Data Silon



Nofand Surya Gafillah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar
Nofand Surya Gafillah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Dua pasangan calon (paslon) berminat maju jalur independen atau jalur perseorangan di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka adalah HM Gufron Yusuf-Ida Prahastuty dan Eddy Subandi-Junaidi. Kedua pasangan ini telah membuat akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar guna menyetor data syarat dukungan KTP elektronik.

Kedua calon tersebut sudah melakukan input data KTP pendukung ke Silon. Dari kedua pasangan itu, salah satunya sudah mendekati selesai melakukan input data ke Silon. Syarat dukungan minimal harus dikumpulkan pasangan calon yakni sebanyak 41.273 lembar KTP pendukung yang tersebar minimal 10 dari 18 Kecamatan.

“Gufron-Ida mendekati selesai memasukkan data di Silon. Sementara Eddy Subandi-Junaidi baru sekitar 18 ribu,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah.

Nofand berharap kepada calon yang maju jalur independen agar menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada awal pembukaan pendaftaran yang dimulai pada 19-23 Februari 2020. Sehingga, paslon punya waktu melakukan perbaikan jika ada berkas yang salah.

“Kami harapkan 19 Februari syarat dukungan sudah diserahkan, jadi ketika ada berkas yang kurang bisa dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Selanjutnya data yang masuk tersebut akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU. Setelah datanya dinyatakan benar, baru dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara di tingkat desa/kelurahan yaitu PPS. Verifikasi faktual menggunakan sistem sensus atau pengecekan dari rumah ke rumah.

Dalam verifikasi faktual tersebut nantinya warga akan ditanya kembali apakah ia benar-benar mendukung salah satu pasangan calon tersebut.

“Setelah dilakukan verifikasi faktual ini maka akan kita keluarkan berita acara bahwa paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar,” pungkas Nofand.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya