Nasional

Virus Corona Warga China Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak bisa pulang WNA 

2.406 TKA China di Samarinda Tak Bisa Pulang Kampung



Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Perhubungan melarang sementara seluruh penerbangan dari dan menuju China. Hal ini seiring dengan perkembangan wabah virus corona yang makin menjadi di negara tirai bambu itu.

Larangan penerbangan ke China berlaku mulai hari ini, Rabu (5/2/2020) pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Larangan tidak termasuk penerbangan ke Hongkong dan Macau.

Terkait hal ini, pihak imigrasi berencana menerapkan Permen (Peraturan Menteri) Kemenkumham Nomor 3 Tahun 2020, tentang masa izin tinggal yang habis di Indonesia yang bisa diperpanjang selama satu bulan terkhusus untuk warga negara China. Sehingga jika aturan ini benar-benar diterapkan warga negara China yang izin menetapnya telah habis, dapat melakukan perpanjangan hingga satu bulan.

"Per 5 Februari ini pemerintah pusat juga sudah melarang maskapai dari dan ke China," ujar Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Hendra Kurniawan.

Dari 1 Januari hingga 31 Desember 2019, tercatat ada 2.585 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berdomisili di Samarinda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.406 jiwa merupakan warga negara China. Data ini dihimpun dari laporan statistik izin imigrasi WNA, yang diperoleh dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Samarinda. 

Terdapat tiga jenis izin tinggal yang saat ini ada di keimigrasian, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Batas waktu izin tinggal ini juga berbeda-beda berdasarkan jenisnya.

"Untuk KITAS masa tinggalnya dari 3 bulan hingga 2 tahun, KITAP maksimal 5 tahun, sementara untuk ITK paling lama 6 bulan," jelas Hendra.

Dia menambahkan, untuk izin ITK tercatat ada sebanyak 2.585 WNA yang berdomisili di Samarinda, dan 2.299 jiwa merupakan warga negara China. Sementara izin KITAS dari total 311 WNA di Samarinda, sebanyak 107 jiwa adalah warga negara China.

Sehingga, total warga negara Tiongkok yang berdomisili di Samarinda saat ini ada sebanyak 2.406 jiwa. Mereka, dijelaskan Hendra, sebagian besar datang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kaltim. Mereka datang ke Kaltim juga membawa anggota keluarga. Diperkirakan 10 persen dari total TKA asal Tiongkok merupakan anggota keluarga.

"Meski berdomisili di Samarinda, warga negara China ini banyak yang bekerja di luar Samarinda seperti Bontang, sebagian Kutim dan Kukar," sebutnya.


Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Hendra Kurniawan

Seperti diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mencakup area imigrasi laut tidak hanya di wilayah Samarinda. Namun, juga beberapa kota lainnya di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang, Kutim dan Kukar. 

"Jadi ada semacam rapat koordinasi masalah penanganan virus corona ini. Memang jalur terdepan kan nanti proses pendaratan warga negara asing atau kapal asing itu kan akan dikaratina dulu, apa suspect virus corona atau bukan," terangnya.

"Kalau bukan dan clear, dari tempat karantina, baru kita masukkan (ke wilayah Indonesia), itu pun harus menggunakan masker N95. Kita juga siapkan masker N95 itu untuk anggota kami di TPI," tambahnya. Pemeriksaan tersebut telah aktif dilakukan secara sejak Senin (3/2/2020) lalu.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya