Lingkungan
Isran Noor batubara IKN ibu kota negara 
Isran Berencana Stop Perpanjangan 66 IUP di Kawasan IKN Baru
SELASAR.CO, Samarinda - Dalam data perencanaan pembangunan IKN dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), total lahan kawasan IKN seluas 256.142,74 hektare (Ha). Sedangkan, kawasan intinya akan dibangun di atas lahan seluas 56.189,87 Ha.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengungkapkan, saat ini terdapat 68 izin pertambangan aktif yang masuk dalam kawasan IKN yang baru. Izin-izin tersebut terdiri dari 66 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 2 Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dirinya berujar, ada wacana Gubernur Kaltim Isran Noor, untuk menghentikan proses perpanjangan izin tersebut.
“Ada 2 PKP2B dan 66 IUP yang ada sekitar situ. Nah, ini nanti kita masih lihat kebijakan dari gubernur seperti apa, mungkin nanti tidak diperpanjang lagi izinnya,” ujarnya.
Izin yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim, lanjut Widhi, merupakan 66 izin yang berstatus IUP. Sementara 2 izin yang berstatus PKP2B merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Berita Terkait
“Yang menjadi kewenangan gubernur ini kan yang 66 IUP. Jadi kalau IUP ini mau diperpanjang lagi, kami tidak akan perpanjang kembali. Tapi itu masih wacananya gubernur,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pemberhentian izin pertambangan ini dapat mempengaruhi angka produksi batu bara Kaltim, dia mengatakan, produksi batu bara di Kaltim masih akan terus berjalan. “Jadi jangan memikirkan jumlah produksi saja. Seperti kemarin itu bagus, sudah ada lakukan pemulihan lubang-lubang tambang. Nanti arahnya ke depan ada Pergub yang mengatur semua IUP di bawah kewenangan saya, cara mengembalikan lubang tambang seperti contoh yang sudah ada ini. Tentunya dengan biaya dari mereka (perusahaan) sendiri,” tambahnya.
Adanya rencana gubernur untuk menghentikan perpanjangan 66 IUP tersebut, turut dibenarkan Kepala Biro (Karo) Humas Setprov Kaltim, HM Syafranuddin. Dirinya mengungkapkan, seluruh jenis perizinan yang berada dalam ring tiga pembangunan IKN akan dilakukan proses evaluasi.
“Akan dievaluasi terutama mereka yang ada di ring tiga (kawasan IKN), artinya di ring tiga ini yang tidak berada di kawasan intinya. Kalau di lokasi inti tentu sudah distop (aktivitas pertambangannya). Yang pasti Pak Presiden Jokowi pada 2024 sudah berkantor di kawasan IKN yang baru,” terangnya.
Terkait kapan sebenarnya pemberlakuan pemberhentian perpanjangan IUP yang berada di kawasan IKN dilakukan, dirinya mengaku tahap pembahasan belum sampai ke tahap tersebut. “Kita belum sampai situ, tapi mau tidak mau pasti sejak mulai tahap pembangunan IKN sudah stop. Karena start pembangunan ini kan di 2021, berarti tahun ini sudah mulai proses pemberhentian. Untuk kawasan inti ini kan (lahan) HGU (Hak Guna Usaha) semuanya, sehingga jika dibutuhkan oleh negara bisa diambil,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan