Utama

gunung manggah Dinas Perhubungan Samarinda Dishub Samarinda PT Paula Jaya ready mix 

Pengusaha Beton Ready Mix Protes Soal Pembatasan Kendaraan di Gunung Manggah



Gunung Manggah
Gunung Manggah

SELASAR.CO, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama pasca-tragedi maut di Gunung Manggah belum lama ini. Karena desakan banyak pihak, Dishub akhirnya membatasi lalu lintas kendaraan di atas 2,1 meter pada jam-jam tertentu.

Pembatasan kendaraan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Angkutan Barang dalam Wilayah Kota Samarinda. Atas penegakan aturan tersebut, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan beton ready mix, PT Paula Jaya melayangkan protes.

Direktur Utama PT Paula Jaya, H Wemi Saleh mengaku merasa dirugikan atas penegakan Perwali tersebut. Dia mempertanyakan mengapa setelah sekian tahun disahkan, baru ditegakkan baru-baru ini. "Kenapa baru ditertibkan sekarang setelah pengusaha menanamkan investasi," ujar pria yang akrab disapa Aweng ini.

Larangan lintasan kendaraan bermuatan pada jam sibuk menurutnya tidak akan terjadi jika jalan alternatif dari Mahkota II menuju Gerilya sudah rampung. Sehingga kendaraannya tidak lagi melalui Jalan Otto Iskandardinata (Otista).

"Itu sudah berapa tahun wacananya. Kenapa tidak selesai-selesai," katanya.

Ia pun berharap ada keseriusan Pemkot Samarinda menanggapi surat yang telah ia layangkan sebelumnya, untuk Wali Kota Syaharie Jaang. Sebab tak satu pun pengusaha yang berani buka suara selain dirinya.

"Kalau saya tidak main-main. Kalau tidak ditanggapi, saya akan bawa ini sampai ke level presiden," jelasnya.

Pasalnya ia mengaku kerugian diperkirakan hingga mencapai puluhan juta rupiah per hari. Hal ini dampak ditutupnya lintasan kendaraan besar satu-satunya di Jalan Otista. Padahal bagi Aweng pihaknya juga memiliki hak yang sama dengan pengendara lain yang juga membayar pajak.

"Kami memang turut berduka cita atas meninggalnya 4 pengendara itu. Tapi harusnya saat pertemuan dengan pemerintah, kami juga dilibatkan dong. Tolong dewan juga mempertimbangkan ini," beber Aweng lagi.

Selain itu, ia juga meminta kepada Dishub Samarinda agar tidak asal meloloskan kendaraan yang nyatanya tidak layak dalam uji KIR. Hal ini seringkali dianggap kelalaian atau human error.

"Kalau sudah jelas tidak layak. Kenapa harus diloloskan. Beda dengan kami, selama 10 tahun usaha saya berjalan, tidak pernah ada masalah," jelas Aweng.

Untuk diketahui dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota, Aweng mendesak Pemkot merevisi Perwali 40/2011. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, Aweng mengancam akan berhenti beroperasi dan melakukan PHK pekerjanya.

Ditemui terpisah, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menuturkan telah menerima surat tuntutan tersebut. Dia pun mengaku telah menginstruksikan kepada Sekretaris Kota dan dinas terkait untuk menindak lanjuti.

“Pak Sekda akan merapatkan itu, kita juga akan bijaksana melihat ini,” ujar Jaang, Senin (17/2/2020).

Wali kota dua periode itu memandang kejadian di Gunung Manggah bukan masalah regulasi boleh tidaknya melintas. Namun lebih kepada kelayakan kendaraan dan pengendara itu sendiri. “Yang lebih penting bagaimana kelayakan jalan bagi kendaraan, juga sopirnya,” jelasnya.

Ditanya soal pembangunan jalan alternatif, Jaang mengaku Pemkot tidak dapat berbuat banyak, karena lagi-lagi terhalang oleh masalah pembebasan lahan. “Dulu pernah kita survey tapi kembali lagi masalah sosial,” pungkasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya