Utama

Dishub Samarinda Parkir di Trotoar Parkir Liar Derek Parkir Liar Parkir Liar di Samarinda 

Trotoar Juanda Direvitalisasi Tahun Ini, Dishub akan Derek Kendaraan yang Parkir Liar



Salah satu trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir.
Salah satu trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir.

SELASAR.CO, Samarinda - Hampir sepanjang trotoar di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, berubah fungsi. Bukan lagi hanya untuk pejalan kaki, kini trotoar lebih difungsikan untuk parkir mobil dan motor. Hal ini karena sejumlah tempat usaha dan kantor di kawasan itu tidak menyediakan kawasan parkir yang cukup. Hasilnya, pengunjung memarkir mobil dan motor mereka di trotoar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi trotoar, Sugiono, menjelaskan bahwa nantinya revitalisasi yang akan dilakukan untuk trotoar di jalan juanda ini akan serupa dengan yang telah dilakukan di Jalan Kesuma Bangsa.

“Jadi akan kita perbaiki dan renovasi lalu kita akan pasang juga granit, pengarah untuk difabel. Nantinya akan mirip dengan trotoar yang ada di depan GOR Segiri. Akan kami pasang penghalang juga agar kendaraan tidak naik ke trotoar,” sebutnya pada hari ini, Selasa (6/4/2021).

Namun tidak seperti di Jalan Kesuma Bangsa, revitalisasi trotoar di Jalan Juanda akan dilakukan di kedua sisi dengan panjang sekitar 1,1 kilometer.

“Anggaran turun di tahun 2021 ini. Untuk nilainya karena ini gabung juga dengan rehab rutin jalan dalam kota Samarinda sehingga total kontraknya sekitar Rp 11 miliar. Harapannya trotoar ini dapat benar-benar diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan bukan lagi digunakan kendaraan untuk parkir,” jelasnya.

Sementara itu untuk mendukung program revitalisasi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Samarinda Herwan Rifai menyebut pihaknya akan melakukan penindakan parkir liar di kawasan Jalan Juanda.

“Kami saat ini sedang membahas proses penindakan masih dalam program 100 hari kerja. Jadi mungkin sekitar 2 minggu lagi akan kami lakukan tindakan tegas berupa penderekan. Kami pun telah diminta untuk memulai sosialisasi penindakan itu,” jelasnya.

Herwan menjelaskan bahwa kawasan itu telah jelas merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). “Kalau sudah begitu di pinggir jalan saja tidak boleh parkir, apalagi di trotoar. Aturan ini tidak ada pengecualian, contoh ada Kantor Imigrasi bermohon kepada kami dan kami tolak untuk parkir,” tambahnya.

Sosialisasi juga sudah ia lakukan kepada pemilik usaha yang ada di sepanjang Jalan Juanda. Jika nantinya masih ditemui pemilik usaha yang melanggar, pihaknya pun akan segera melakukan evaluasi atas IMB yang telah diterbitkan.

“Karena dalam IMB itu semua rumah makan atau cafe sudah menyiapkan space parkir. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi cafe yang tidak menyediakan lahan parkir,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya