Utama
selasarmedia hargaangkutansungai daftar tarif kapal di mahakam daftar darif angkutan kapal samarinda dishub samarinda 
Dishub Kaltim Tetapkan Penyesuaian Tarif Angkutan Sungai dan Danau
SELASAR.CO, Samarinda - Setelah hampir 11 tahun tanpa perubahan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menetapkan penyesuaian tarif angkutan sungai dan danau.
Sebelumnya, tarif angkutan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 69 Tahun 2014 dan kini diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk Kelas Ekonomi.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari pelaku usaha dan asosiasi angkutan sungai maupun danau yang menginginkan penyesuaian tarif sejak diberlakukannya aturan tahun 2014.
“Karena adanya permohonan dari para pelaku usaha tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan studi pada tahun 2024, yang diawali melalui beberapa kali pertemuan,” ungkap Maslihuddin, Kamis (23/10/2025.
Berita Terkait
Ia menambahkan, dalam proses kajian tersebut, Dishub Kaltim turut melibatkan seluruh pelaku usaha angkutan sungai dan danau di berbagai kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam penyusunan penyesuaian tarif. Maslihuddin juga menegaskan bahwa hingga tahun 2025, belum diterbitkan surat keputusan terkait trayek, melainkan baru sebatas surat keputusan mengenai tarif.
“Pada tahun 2024, kami mulai menyusun formula tarif bersama tim dari kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan, untuk menentukan rumus tarif sebelum menetapkan angka resminya,” jelasnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, aturan penyesuaian tarif tersebut resmi diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Maslihuddin menuturkan, penyesuaian tarif kali ini difokuskan pada angkutan sungai dan danau, khususnya di Sungai Mahakam.
“Sebab kapal angkutan penumpang di Sungai Mahakam menjadi penghubung antarwilayah seperti Samarinda, Kukar, Kubar, hingga Mahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam penetapan tarif baru terdapat banyak komponen yang diperhitungkan, namun faktor paling dominan adalah kenaikan harga bahan bakar. Karena itu, proses penyusunan tarif memerlukan waktu sekitar satu tahun.
“Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan peraturan Menteri Perhubungan, meskipun terdapat beberapa perbedaan seperti jarak tempuh (mil) yang bervariasi, dan itu yang kami sesuaikan,” tandasnya.
Daftar Tarif Kapal Sungai Terbaru:
A. Kapal Motor (KM)
1. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp40.000
2. Samarinda – Muara Kaman: Rp120.000
3. Samarinda – Kota Bangun: Rp140.000
4. Samarinda – Muara Muntai: Rp180.000
5. Samarinda – Penyinggahan: Rp200.000
6. Samarinda – Muara Pahu: Rp230.000
7. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp280.000
8. Samarinda – Tering: Rp340.000
9. Samarinda – Long Iram: Rp350.000
10. Samarinda – Long Kelian: Rp400.000
11. Samarinda – Long Hubung: Rp410.000
12. Samarinda – Laham: Rp420.000
13. Samarinda – Mamahak: Rp430.000
14. Samarinda – Ujoh Bilang / Long Bagun: Rp450.000
B. Kapal Cepat (Speed Boat / SB)
15. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp70.000
16. Samarinda – Muara Kaman: Rp210.000
17. Samarinda – Kota Bangun: Rp260.000
18. Samarinda – Muara Muntai: Rp320.000
19. Samarinda – Penyinggahan: Rp370.000
20. Samarinda – Muara Pahu: Rp430.000
21. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp510.000
C. Kapal Motor (Antarwilayah Hulu)
22. Kota Bangun – Muara Muntai: Rp40.000
23. Kota Bangun – Penyinggahan: Rp70.000
Penulis: Boy
Editor: Awan

