Politik
Pilkada Samarinda 2020 kpu samarinda Paslon Perseorangan Parawansa Assoniwora Zairin Zain sarwono Markus Taruk Allo 
Sepasang Tumbang, Jalur Perseorangan Pilwali Samarinda Tinggal Dua Pasang
SELASAR.CO, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akhirnya rampung menghitung jumlah dan sebaran syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan Pilwali Samarinda 2020. Sebagaimana telah ditentukan pada tanggal 26 Februari 2020.
Dari tiga bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, pasangan Siti Qomariah dan Ansarullah tumbang di tahap awal ini. Mereka tidak memenuhi syarat dukungan minimal 43.977 dan sebaran sebanyak 6 kecamatan.
“Setelah dilakukan verifikasi dokumen, yang lengkap itu hanya 35.208, sehingga bapaslon Siti Qomariah dan Ansarullah tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Ihsan Hasani, Komisioner KPU Samarinda, Kamis (27/2/2020).
Ada sebanyak 9.089 dokumen tidak lengkap yang dicoret dari jumlah 44.297 syarat dukungan yang diserahkan. Hal itu mengakibatkan pasangan yang mendaftar terakhir ini tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Berita Terkait
“Dokumen yang tidak lengkap itu misalnya B1-KWKnya tidak ada, itu yang kebanyakan. Kemudian yang kedua tidak ada tanda tangan pada B1-KWK, kemudian yang ketiga tidak ada KTP-nya, tapi itu kecil sekali,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo dinyatakan lolos pada tahap ini. Jumlah syarat dukungan yang dicoret ada sebanyak 6.958, sehingga dokumen yang dinyatakan lengkap adalah 44.756 dari jumlah yang diserahkan 51.714 dukungan. Sementara itu, pasangan Zairin Zain dan Sarwono lebih dulu dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan lengkap sebanyak 69.455.
“Untuk paslon yang lolos ini Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus, selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administrasi,” tegas Ihsan.
Pada verifikasi administrasi kali ini Ihsan menargetkan dalam sehari dapat merampungkan 10 ribu dukungan dari masing-masing paslon. Hal itu dikarenakan masih banyak rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh KPU jelang Pilkada serentak 2020 ini.
“Dikarenakan agenda kita padat, berurusan kegiatan lainnya, kemungkinan di tanggal 10 Maret mudah-mudahan bisa selesai verifikasi administrasi untuk kesesuaian B1-KWK dengan fotokopi KTP-el,” jelasnya.
Tim yang akan menangani berkas dukungan Zairin-Sarwono ada sebanyak 16 orang, sedangkan untuk berkas Parawansa-Markus sebanyak 10 orang. Berbeda dengan tahap sebelumnya disaksikan oleh penghubung atau Liaison Officer (LO) pasangan calon, pada tahap ini KPU hanya diawasi oleh Bawaslu Samarinda.
“Itu sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2019, dan Keputusan KPU 82 Tahun 2020 tentang juknis dalam rangka verifikasi faktual dan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika pihaknya menemukan berkas dukungan untuk dua pasangan calon perseorangan maka akan ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya yang akan digelar selama 14 hari mulai dari 26 Maret 2020. “Cara penyelesaiannya dengan cara melakukan verifikasi faktual di lapangan, kita temui pendukung tersebut apakah dia mendukung Zairin atau mendukung Parawansa,” tutup Ihsan.
Penulis: Fathur
Editor: Awan