Utama
DBON Kaltim Hibah DBON Korupsi DBON Kaltim  Kejati Kaltim Zairin Zain Korupsi Hibah DBON Kaltim 
Penyidikan Korupsi Hibah DBON Rp100 M Berlanjut, Kejati Kaltim Periksa Zairin Zain

SELASAR.CO, Samarinda - Mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain, menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (16/6/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. Zairin mulai diperiksa pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita untuk sesi pertama, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita di Kantor Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zairin Zain hari ini, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON,” ujar Toni.
Berita Terkait
Zairin tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah. Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, ia belum memberikan pernyataan, karena masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan di siang hari.
Sebelumnya, pada Selasa (10/6/2025), Kejati Kaltim juga telah memeriksa sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam pengelolaan DBON Kaltim, termasuk Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, pengurus DBON Kaltim Amirullah dan Setia Budi, serta bendahara DBON yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini.
Tak hanya pemeriksaan, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (26/5/2025), termasuk Kantor Dispora Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening dan eks kantor DBON.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan selama tiga jam untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” jelas Toni.
Kasus ini mencuat setelah DBON Kaltim dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Lembaga tersebut menerima hibah Rp100 miliar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendorong proses penyidikan lebih lanjut.
View this post on Instagram
Penulis: Boy
Editor: Awan