Kutai Kartanegara
penanganan-corona Pemkab Kukar Kejaksaan Negeri Kukar 
Kejari Dampingi Pemkab Kukar Dalam Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, pada Senin (20/4/2020). MoU terkait pendampingan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan pihaknya telah menganggarkan Rp 129 miliar untuk penanganan Covid-19 yang dibagi dalam tiga bidang, yakni bidang kesehatan, bidang ekonomi, dan bidang sosial kemasyarakatan. Sehingga penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar bahwa anggaran ini harus diusahakan dengan baik oleh pemerintah.
“Kita ingin anggaran yang kita tetapkan cukup besar ini, dari sisi pelaksanaannya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tepat sasaran,” ujar Edi Damansyah.
Sementara itu Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo mengatakan pendampingan ini untuk meminimalisir kekeliruan realisasi anggaran dan pembelanjaan, sehingga harus dikonsultasikan bersama.
Berita Terkait
“Jadi pada dasarnya Kejaksaan melakukan pendampingan, untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kajari.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kukar.
“Kondisi yang genting, marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, semoga dengan Mou ini, penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan