Kutai Timur

transmisi lokal pemkab kutim penanganan corona 

Masuk Zona Merah, Ini 7 Aturan Penanggulangan Covid-19 yang Disepakati di Kutim



Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Kutai Timur menjadi daerah ketiga terbanyak pasien positif corona di Kaltim. Yakni, sebanyak 21 kasus. Pertama dan kedua adalah Balikpapan sebanyak 32 kasus dan Samarinda 25 kasus. Hal ini langsung membuat Kutim menjadi salah satu zona merah penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim, Ismunandar, mengambil strategi baru menangani corona. Yakni, mengumpulkan seluruh paguyuban untuk bersama membahas penanggulangan wabah virus corona di Kutai Timur.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Kutim dan sejumlah paguyuban menyepakati sejumlah aturan dari beberapa masukan ataupun saran perwakilan paguyuban. Kesimpulan dari rapat dimaksud, pertama memberikan sanksi tegas kepada masyarakat ataupun pendatang yang melanggar protokol kesehatan. “Untuk bentuk sanksinya masih dalam tahap koordinasi dan pengkajian,” kata Ismunandar.

Selanjutnya poin kedua yaitu bagi pendatang dari zona merah yang memasuki area Kutim diwajibkan melakukan karantina atau isolasi mandiri. Ketiga, bagi salah satu anggota paguyuban di Kutim yang merasa berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) harus jujur melapor ke ketua paguyuban masing-masing.

“Saya harap yang merasa ODP dan PDP segera melapor ke sekretariat paguyuban masing-masing daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 lebih banyak,” ujarnya.

Kemudian poin keempat, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, diimbau seluruh masyarakat di Kutim tidak melakukan kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang banyak. Apabila tidak mematuhi aturan ini, maka akan dilakukan pembubaran perkumpulan tersebut oleh aparat berwenang.

Dalam kesempatan ini, Pemkab Kutim juga meminta masyarakat tidak pulang kampung atau mudik. Ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Aparat pemerintah telah berusaha memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti soal risiko yang ditimbulkan jika tetap pulang kampung.

Poin kelima, Pemkab Kutim akan meningkatkan informasi imbauan pencegahan Covid-19 dengan menambah spanduk atau baliho di sejumlah titik permukiman perumahan yang ada di Kutim. Keenam, Pemkab Kutim mulai melakukan pengawasan ketat di 3 pintu masuk vital perbatasan seperti di Patung Burung Jalan Poros Bontang Sangatta, Pos di Kilo 32 antara Kecamatan Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong. Muara Wahau, dan Long Mesangat, serta jalan di Desa Miau Kecamatan Kongbeng yang berbatasan dengan Berau.

Poin terakhir, Ismu meminta seluruh masyarakat di Kutim untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial terkait Covid-19. “Informasi bohong tersebut membuat masyarakat resah dan menambah ketakutan di tengah pandemi. Untuk itu saya tegaskan jangan coba-coba menyebar hoaks. Sebab ada sanksi tegas pada siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks dengan sengaja. Informasi update yang benar, berdasarkan data ataupun keterangan dari Dinkes Provinsi Kaltim,” tutup Ismu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya