Lingkungan

jatam kaltim aktivitas pertambangan Perusahaan Tambang  jatam 

Jatam Kritik Perusahaan Tambang yang Terus Genjot Produksi Saat Pandemi



Ilustrasi kegiatan pertambangan (Foto: Antara)
Ilustrasi kegiatan pertambangan (Foto: Antara)

SELASAR.CO, Samarinda - Keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan virus corona sebagai bencana nasional sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 berikut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, tampaknya tak berlaku bagi korporasi tambang.

Rata-rata perusahaan tambang di berbagai daerah, masih dan terus beraktivitas, enggan rugi secara ekonomi, namun abai terhadap keselamatan para buruh, serta terus memperparah kerusakan. Dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama Simpul dan Jejaring Perlawanan Daerah memantau secara khusus sejumlah perusahaan tambang di daerah, berkomunikasi dengan warga di daerah lingkar tambang, termasuk mewawancarai perwakilan para buruh.

Sejumlah daerah itu, antara lain Morowali, Sulawesi Tengah; Konawe, Sulawesi Tenggara; Halmahera, Maluku Utara; Mimika, Papua; Dairi, Sumatera Utara; Banyuwangi, Jawa Timur; Pati dan Rembang, Jawa Tengah; termasuk Kalimantan Timur.

“Pemantauan yang dilakukan sejak 31 Maret hingga 4 Mei 2020 ini, menemukan sejumlah fakta bahwa selain seluruh perusahaan tetap beroperasi seperti biasa di tengah pandemi Covid-19, sejumlah kebijakan dan tindakan pihak perusahaan telah merugikan dan mempertaruhkan keselamatan buruh dan masyarakat di daerah lingkar tambang,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Kebijakan tindakan yang dimaksud adalah mulai dari eksploitasi (tenaga) buruh, minimnya fasilitas kesehatan, intimidasi dan kriminalisasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan tanpa memenuhi seluruh hak karyawan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, fenomena penambangan ilegal, dan dugaan keterlibatan aparat keamanan yang membiarkan TKA melakukan perjalanan darat lintas provinsi di tengah pandemi.

“Ribuan buruh perusahaan tambang yang tetap bekerja di tengah wabah Covid-19, dengan seluruh risiko yang terus mengancam, menunjukkan perusahaan tambang tidak mau merugi, meski keselamatan buruh dipertaruhkan. Bahkan, guna menjaga performa produksi, perusahaan-perusahaan ini berencana me-mess-kan karyawan, seperti yang terjadi pada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara,” ungkap Rupang.

Dengan tetap mewajibkan ribuan karyawannya bekerja, apalagi me-mess-kan karyawan dalam jumlah puluhan ribu, lalu tak dilengkapi fasilitas kesehatan yang memadai, tak melakukan medical check up secara rutin, termasuk tidak menerapkan social distancing atau physical distancing, maka tingkat kerentanannya pun menjadi lebih besar.

Hal ini menambah beban risiko kesehatan bagi buruh yang sebelumnya sudah terpapar zat-zat berbahaya dari aktivitas pengerukan dan pabrik milik perusahaan tambang itu, berikut dampak lanjutannya bisa semakin membengkaknya biaya kesehatan. Semuanya tentu saja menjadi beban bagi buruh itu sendiri. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Per 4 Mei 2020, sejumlah karyawan di perusahaan tambang positif terinfeksi Covid-19. Salah satunya di PT Freeport Indonesia, terdapat 51 orang dinyatakan positif. Meski begitu, manajemen perusahaan tetap beroperasi, bagi mereka para buruh yang tak mau bekerja tak bakal dibayar. “Sanksinya 'no work no pay' dan kepastian kembali kerja belum menjamin,” tambah Rupang.

Selain itu, fenomena penambangan ilegal juga merebak di tengah pandemi Covid-19, seperti yang terjadi di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto dan di Kawasan Waduk Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, juga sejumlah penambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

“Di Kutai Kartanegara, Waduk Samboja sebagai sumber air baku warga dan merupakan daerah tangkapan air sepanjang 22 Km2, serta dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan yang parah, berdampak buruk pada warga dan lahan-lahan pertaniannya,” terang Rupang.

Penambangan ilegal itu membuat petani jengah, lalu mendatangi lokasi tambang pada Selasa, 31 Maret 2020 untuk meminta para penambang menghentikan aktivitasnya. Intimidasi yang berujung konflik dan benturan fisik pun dilakukan para pendukung tambang ilegal. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kaltim, namun hingga kini tak jelas proses penanganannya.

Yang selama ini sudah mengumumkan pemberhentian sementara aktivitasnya, baru perusahaan yang berada dibawah bendera Gunung Bayan Resources. Seperti diketahui saat ini Bayan Resources Tbk (BYAN) menghentikan sementara kegiatan operasional pada tiga anak usahanya. Yakni, PT Bara Tabang, PT Indonesia Pratama, dan PT Fajar Sakti Prima.

Sebelumnya, ketiga perusahaan yang terletak di Kecamatan Tabang, Kalimantan Timur ini sudah menghentikan kegiatan operasional pertambangan sejak 25 Maret 2020. Dijadwalkan penghentian kegiatan operasional berlaku hingga 30 April 2020 mendatang. Namun, ketiga anak usaha ini sepakat untuk memperpanjang penghentian operasional kegiatan tambang hingga 14 Mei 2020.

“HIngga saat ini baru perusahaan itu yang melakukan penghentian. Perusahaan-perusahaan besar lain yang perpanjangan izinnya akan berakhir pada 2021, 2022, dan 2025 seperti PT KPC, PT Kemilau Coal, PT Berau Coal, dan PT Mutiara Harapan Utama masih terus beroperasi dan tidak menurunkan jam kerjanya,” pungkas Rupang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya