Utama

Reklamasi Tambang  Lubang Tambang Batu Bara  Reklamasi Tambang Batu Bara  PT Kencana Wilsa jatam kaltim 

3 Lubang Tambang Seluas 6,4 H Tak Direklamasi, PT Kencana Wilsa Dilaporkan ke Kejati Kaltim



Warga saat membuat laporan ke Kejati Kaltim.
Warga saat membuat laporan ke Kejati Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda — Masyarakat dari Kampung Geleo Asa dan Glewasa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan didampingi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan PT Kencana Wilsa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di Samarinda pada hari ini, Kamis (19/6/20205). Laporan ini berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi dan pascatambang pasca berakhirnya izin operasi perusahaan tersebut pada 21 Desember 2023 lalu.

“Masyarakat dari Kutai Barat, tepatnya dari Geleo Asa, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan laporan pelanggaran atas tidak dilakukannya reklamasi dan pascatambang oleh PT Kencana Wilsa yang seharusnya dilakukan satu setengah tahun yang lalu. PT Kencana Wilsa telah berakhir izinnya pada tanggal 21 Desember 2023 yang lalu. Seharusnya PT Kencana Wilsa menurut Pasal 96 Undang-Undang Minerba harus melakukan reklamasi dan pascatambang,” jelas Aziz dari Divisi Kampanye JATAM Kaltim.

Ia menambahkan bahwa kewajiban tersebut juga diperkuat oleh ketentuan pidana. “Makanya kami JATAM Kaltim dan warga Geleo Asa, Barong Tongkok melaporkan tindak pidana tidak dilakukannya reklamasi oleh PT Kencana Wilsa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk kemudian dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Aziz juga mengutip Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 yang menyebut bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi paling lambat 30 hari kalender sejak masa izin berakhir. “Temuan kami di LHP BPK 2021 dana jaminan reklamasi dengan perusahaan berinisial KW. Kami JATAM Kaltim menduga kuat KW adalah kepanjangan atau akronim dari PT Kencana Wilsa. Dan mengejutkan sekali ketika kita lihat ternyata jaminan reklamasi yang dijaminkan hanya sebesar Rp20.500.000. Padahal terdapat tiga lubang tambang yang totalnya ada 6,4 hektar yang ditinggalkan di Geleo Asa,” ujarnya.

Warga didampingi Jatam Kaltim saat tiba di Kantor Kejati Kaltim.

Dari sisi masyarakat, Korneles Detang, Ketua Forum Peduli Gunung Layung, menyuarakan keprihatinan serupa. Menurutnya, forum yang ia pimpin terdiri dari beberapa kampung yang sepakat mempertahankan kawasan Gunung Layung—lokasi konsesi tambang PT Kencana Wilsa. “Seperti yang disampaikan teman-teman JATAM tadi, Kencana Wilsa berakhir di Desember 2023 kemarin dan mereka meninggalkan begitu saja lubang-lubang tambang yang ada. Dan kami memang mempertahankan lahan yang ada, dan yang kami minta sekarang bagaimana mereka dari Kencana Wilsa ini tetap mereklamasilah lubang-lubang tambang yang ada,” kata Korneles.

Ia juga mengungkapkan indikasi masih adanya aktivitas di bekas wilayah konsesi, meskipun izin utama perusahaan telah berakhir. “Satu hal juga informasi bahwa walaupun Kencana Wilsa sudah tidak perpanjangkan izinnya, tapi masih ada subkon-nya PT Kencana Wilsa yang masih beroperasi di sana. Mereka sudah bangun workshop di sana. Nah, kemarin sih wacananya mereka ada wacana untuk koridor, penambahan koridor di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Albed, warga suku Dayak Tunjung dari Kampung Glewasa, yang juga bermukim di area perusahaan menyampaikan keresahan masyarakat atas dampak ekologis dari tidak dilakukannya reklamasi. “Saya asli orang Dayak Tunjung yang berdiam diri di daerah kegiatannya PT Kencana Wilsa. Oleh sebab itu kami sangat mengkhawatirkan dengan berakhirnya izin Kencana Wilsa namun lubang-lubang tambang yang ada di sekitar kampung kami tidak ada reklamasi,” ujar Albed.

Ia berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan. “Kami sangat mengharapkan dari pemerintah dari Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti dengan adanya kegiatan tersebut karena belum ada reklamasi. Jadi, kami sangat berharap karena dampak itu menurut kami sangat besar terutama ke pertanian kami yang ada. Jadi, itulah yang kami sangat takutkan jikalau itu nanti tidak ada reklamasi kemungkinan besar akan mengancam lahan pertanian kami, begitu juga dengan lahan perkebunan kami. Begitu juga dengan sumber-sumber air kami yang ada,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya