Pendidikan
Guru honorer PPPK 2019 Honorer FSGI 
Sudah Lulus PPPK 2019, Bagaimana Nasib 34.000an Guru Honorer?
SELASAR.CO, Jakarta – Sekitar 34 ribu guru honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2019 lalu, belum mengetahui nasibnya. Pasalnya hingga setahun berlalu, mereka tidak kunjung diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan ini.
“Persoalan para guru honorer yang lolos seleksi PPPK tetapi belum kunjung diangkat dan masih terkatung-katung nasibnya harus jadi perhatian serius Kemendikbud. Yang dibutuhkan adalah upaya Dirjen GTK (guru dan tenaga kependidikan) mengkoordinasikannya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," papar Satriwan dalam pesan tertulisnya, Jumat (8/5/2020) kemarin.
Satriwan melanjutkan, Dirjen GTK adalah orang tua para guru tersebut. Harus dipikirkan bagaimana nasib 34.954 guru honorer yang lulus PPPK. Mau diapakan mereka? Para guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, sekarang menunggu tindakan nyata Dirjen GTK.
"Jangan biarkan status 34.954 guru honorer yang lulus PPPK ini tidak jelas. Mereka sudah direkrut sejak Februari 2019, seharusnya statusnya bukan guru honorer lagi tetapi ASN PPPK," tandasnya.
Berita Terkait
Satriwan juga menyoroti rasio ketimpangan guru di daerah dan perkotaan; serta sinergisitas dengan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependdidikan) dalam menyiapkan calon-calon guru profesional.
Persoalan guru makin menumpuk. Dibutuhkan kecermatan dalam membuat regulasi guru, sehingga tidak bias. Sebab tidak semua guru itu mengajar di sekolah perkotaan atau yang mahal. Tidak semuanya punya akses mewah terhadap gawai pintar dan jaringan internet.
"Butuh penyesuaian-penyesuaian dan wisdom yang besar dalam mengelola kurang lebih 3,2 juta guru dengan pelbagai keunikannya,” ucapnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan