Ekobis

bpjs kenaikan bpjs Iuran BPJS Irwan 

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Demokrat: Rakyat Makin Ambyar



Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan

SELASAR.CO, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Ini merupakan kebijakan kedua kalinya setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan presiden menurut Irwan telah mengabaikan hak konstitusional rakyat. Saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, malah dihimpit lagi dengan naiknya iuran BPJS. “Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini,” tegas Irwan yang juga anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini, Rabu (13/5/2020).

Masa pandemi Covid-19 yang serba sulit, sebut Irwan, membuat rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan. “Ini sama saja menghilangkan hak konstitusi rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS. “Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” tambah politisi akrab disapa Irwan Fecho ini.

Ia menduga, sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi seperti ini justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

Dengan adanya Perpu 1 tahun 2020, kemudian disahkannya UU Minerba 2020 serta perpres kenaikan iuran BPJS ini makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya