Utama

Tol Balikpapan Samarinda Tarif Tol Palaran PUPR tol balsam 

Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya



Gerbang Tol Palaran
Gerbang Tol Palaran

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah akhirnya menetapkan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri PUPR RI Nomor 534/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan dan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2,3, dan 4.

Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Danang Parikesit, membenarkan keluarnya surat keputusan tarif dasar tol pertama di Kalimantan ini.

"Ya, (tarif tol Balsan) sudah di SK-kan," ujarnya kepada SELASAR, Kamis (4/6/2020).

Pada lampiran pertama surat keputusan tersebut, tertulis keterangan golongan dan kendaraan bermotor yang berlaku pada jalan tol Balsam. Untuk golongan satu terdiri dari sedan, jip, pick up/truck kecil, dan bus. Sementara golongan dua adalah truk dengan dua gandar, golongan tiga adalah truk dengan tiga gandar, golongan empat truk dengan empat gandar, dan golongan lima adalah truk dengan lima gandar atau lebih.

Sementara lampiran kedua surat tersebut berisi besaran tarif jalan tol. Berikut daftar tarif yang telah ditetapkan:

 

Jika merujuk pada SK, tarif tol Balsam ini akan berlaku sesuai tanggal penetapan surat, yang artinya pada 29 Mei 2020. "(Pemberlakuan tarif) Itu sesuai di SK-nya," tambah Danang.

Surat keputusan tarif tol ini diketahui juga telah sampai kepada pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Pj Sekprov Kaltim Sabani. "Iya (sudah kami terima)," ujarnya.

Dirinya mengaku dalam proses penetapan tarif tersebut sepenuhnya ada di pemerintah pusat, sementara pemerintah di daerah hanya melaksanakan, mengawasi, dan mengevalusi penerapan tarif. "Sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat, kita ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya," ujar Sabani.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya