Nasional
Tarif Tol jakarta Fraksi Demokrat irwan-fecho kenaikan tarif tol Irwan 
Irwan Sebut Kenaikan Tarif Tol Menunjukkan Ekonomi Melambat
SELASAR.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Irwan Fecho mengkritik kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang diberlakukan oleh PT. Jasa Marga (Persero) baru-baru ini. Menurut Irwan, kenaikan tarif tol tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mengalami perlambatan.
“Iya, ini menandakan bahwa kondisi ekonomi pemerintahan Jokowi sedang tidak bagus. Bukan meroket, tapi malah melambat,” kata Irwan di Jakarta, Selasa (22/8).
Politisi yang akrab disapa Irwan Fecho ini menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan inflasi yang terjadi. Namun, dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol tidak harus selalu naik jika inflasi bisa ditekan.
“Kalau tarifnya naik berarti inflasi ekonomi di Indonesia masih tinggi,” ujar anggota Komisi V DPR RI itu.
Berita Terkait
Irwan menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan tarif tol hingga tahun 2024. Dia khawatir, kenaikan tarif tol akan semakin membebani masyarakat yang sudah terpukul oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM kemarin telah menimbulkan dampak yang luas," ujar ketua DPD Demokrat Kaltim itu.
Sebelumnya, pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif tol tersebut berlaku mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Berikut besaran tarif Tol Jagorawi:
Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Besaran tarif Tol Sedyatmo:
Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," menurut keterangan pihak Jasa Marga.
Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan