Utama

Pulau Malamber jual beli jual pulau 

Viral Jual Beli Pulau Malamber, Bolehkah Seseorang Memiliki Pulau Pribadi?



Pulau Malamber
Pulau Malamber

SELASAR.CO, Samarinda – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras praktik penjualan pulau kecil bernama Pulau Malamber, di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat yang diduga melibatkan seorang kepala daerah di Kaltim.

Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. Gugusan pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 km persegi yang mayoritas dihuni oleh suku Bajau, suku yang dikenal hidup di kawasan perairan.

Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan Pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan, praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non-asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 ayat 3 yang tertulis ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

“Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, dimana pulau tidak bisa dimiliki secara perorangan. Di dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi,” tegas Susan.

Menurut Susan, kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.

Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat di dalam praktik penjualan Pulau Malamber untuk segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia. “Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama dihadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli pulau Malember, keduanya (penjual dan pembeli) harus disanksi dengan berat,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya