Pendidikan

Disdik Kaltim  Seragam Sekolah  Jual Beli Jual beli baju Tahun ajaran baru 

Disdik Kaltim Larang Jual-Beli Seragam dan Buku di Sekolah



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemberitaan tentang mahalnya harga paket seragam yang dijual oleh koperasi sekolah, ramai di Samarinda. Dinas Pendidikan Kaltim menyampaikan imbauan, bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli baju dan buku di sekolah. Imbauan ini ditujukan untuk (SMA/SMK/sederajat) di Kaltim.

"Ini kebijakan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur kita. Tidak ada jual-beli di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi.
Diungkapkan Anwar, selama ini pihak sekolah pasti memberlakukan kewajiban bagi siswa barunya untuk membeli atau menebus baju seragam, olahraga, juga buku. Termasuk membayar uang bangunan.

"Jadi, itu tidak ada lagi. Tidak boleh. Terserah gimana upaya sekolah untuk baju dan buku siswanya," ujar Anwar.

Kebijakan ini, ungkap Anwar, dianggap selama ini cukup membebani para siswa baru. Selain, menepis anggapan sekolah hanya mencari untung besar saat momen penerimaan siswa di tahun ajaran baru.

Namun demikian, Anwar mencontohkan bisa saja pihak sekolah bermitra dengan para penjahit di sekitar sekolah untuk pengadaan baju seragam atau pun olahraga. Termasuk, pengadaan buku harus sesuai ketentuan.

"Pak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ingin ada siswa yang terkendala sekolah, bahkan keluar hanya sebab tidak sanggup menebus. Pemerintah sudah mengaturnya dan pihak sekolah lebih kreatif," ungkapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya