Nasional
membuang bayi hubungan terlarang  Pasangan Mahasiswa 
Bayi Masih Kenakan Gelang RS Dibuang Pasangan Mahasiswa yang Mau Menikah
SELASAR.CO – Sepasang mahasiswa A (21) dan M (20) yang akan menikah, justru melakukan tindakan di luar perikemanusiaan. Mereka membuang bayi hasil hubungan terlarang pada Minggu (14/6/2020) pekan lalu.
A dan M nekat membuang bayi mereka di Jalan Prambanan Piyungan, KM 2 Dusun Gunungharjo, desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan. Mereka takut orang tua mengetahui hubungan mereka di luar nikah.
M diketahui melahirkan bayi perempuan di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Pada tanggal 14 Juni 2020, A menjemput M dan bayi mereka. Saat itu mereka sepakat menitipkan bayi perempuan mereka ke salah satu saudara di wilayah Yogyakarta.
Mereka berangkat menggunakan mobi dari Jawa Tengah ke Yogyakarta. Di tengah perjalanan, mereka berdua terlibat cekcok. Mereka kemudian mengurungkan niat menitipkan bayi berusia dua hari itu ke saudara di Yogyakarta. Mereka memilih meletakkan bayi mereka di wilayah Prambanan dengan harapan ditemukan oleh orang lain.
"Diletakkan di tempat yang masih terjangkau oleh orang atau dapat dilihat orang lain. Dengan maksud agar bayi tersebut ditemukan dan akan dirawat oleh orang lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, Senin (22/6/2020), dikutip dari tribunnews.com.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menuturkan kedua tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa. "Keduanya bukan suami istri, masih pacaran, mau menikah juga. Keduanya diamankan di rumahnya Jawa Tengah," ujarnya.
Bayi tersebut kemudian ditemukan Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16) yang sedang berolahraga pada Minggu pagi sekitar pukul 16.15 WIB. Bayi perempuan yang masih hidup tersebut dibungkus kain berwarna merah. Ada gelang identitas bayi yang masih dipakai di pergelangan tangan.
Dua saksi tersebut langsung menggendong bayi tersebut dan menyerahkannya kepada warga.
Lalu mereka melapor ke dukuh dan pihak kepolisian. Walaupun dalam kondisi sehat, bayi tersebut langsung dibawa ke RSUD Prambangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu selimut, satu bantal, satu perlak, dua gelang identitas bayi dengan nama ibu, serta satu lembar surat kelahiran yang telah dilegalisir.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka membawa bayi dari Jawa Tengah ke Yogyakarta.
Editor: Awan