Hukrim
perselingkuhan BKPPD Dokter ASN 
Suami Baca Chat Mesra Istri dengan Pria Muda, Perselingkuhan Bu Dokter Terbongkar
SELASAR.CO – Percakapan mesra dr ISU di Whatsapp (WA) dengan seorang pria muda, terbaca oleh suaminya. Bu Dokter di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Pasuruan, Jawa Timur, itu diduga telah berselingkuh.
N, suami ISU, mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dengan seorang pria yang berusia jauh lebih muda. Ironisnya, anak mereka juga mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan ibunya tersebut. Pernikahan N dan dr ISU yang sudah berusia 22 tahun pun terancam kandas.
Dugaan skandal perselingkuhan ini terbongkar saat N membaca percakapan WA si istri yang merupakan dokter puskesmas itu. dr ISU itu diduga kuat memiliki huhungan khusus dengan seorang pria juga dinas di wilayah Pasuruan.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N, Jumat (26/6/2020) kemarin.
Berita Terkait
Sebagai suami, kemarahan N yang juga seorang dokter itu tak terbendung. Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun itu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N. "Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor. Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya.
Editor: Awan