Ragam

resepsi pernikahan Maklumat  new normal 

Polri Cabut Maklumat, Tapi Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan



Ilustrasi pesta pernikahan
Ilustrasi pesta pernikahan

SELASAR.CO, Samarinda - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.

Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Adanya pencabutan maklumat Polri apakah serta merta resepsi pernikahan di Kota Samarinda bebas dari pembubaran? Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengungkapkan, hingga hari ini pihaknya belum lagi mengeluarkan izin keramaian.

“Izin keramaian sampai sekarang Polresta Samarinda belum mengeluarkan untuk izin keramaian pernikahan. Kita masih menunggu keputusan di tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda,” jelas Nissa.

Diberitakan sebelumnya ketua Gugus Tugas sekaligus Wali Kota Syaharie Jaang berharap izin keramaian dapat dimulai pada masa relaksasi tahap ketiga. Namun saat ditanya apakah termasuk dengan resepsi pernikahan, ia akan menunggu masukan dari dinas terkait.

“Izin keramaian akan kita lihat ya, tapi mudah-mudahan di fase ketiga ini sudah berjalan. Tapi pernikahan-pernikahan selama ini saya sering hadiri juga sebagai saksi nikah, sudah berjalan bagus. Resepsi belum ada, nanti kita lihat ya, nanti kita akan minta nasihat dari dinas kesehatan,” jelas wali kota dua periode ini.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya