Kutai Kartanegara

Disdik LP2KS Dinas Pendidikan Kepala Sekolah 

Disdik Pelajari Laporan Warga terkait 21 Kepala Sekolah yang Dilantik Tanpa NUKS



Ikhsanuddin Plt Kepala Disdikbud Kukar
Ikhsanuddin Plt Kepala Disdikbud Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Kukar) masih mempelajari laporan warga ke DPRD Kukar tentang adanya pelantikan 21 kepala sekolah yang diduga melanggar regulasi.

Menurut laporan tersebut, 21 kepala sekolah di Kukar dilantik tanpa memiliki nomor urut kepala sekolah (NUKS). Syarat tersebut merupakan regulasi yang mengacu Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Kami akan pelajari dulu laporan itu, karena di sini ada tim penilai kinerja internal, yang akan bertugas mengevaluasi," kata Plt Kepala Disdik Kukar, Ikhsanuddin.

Setelah ditelaah, hasinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bupati Kukar. Apabila memang benar tidak memiliki NUKS dan dilantik sebelum April 2018, akan diberikan penguatan, kualitas sertifikat yang didapatkan sama dengan sertifikat diklat penugasan kepala sekolah.

Menurutnya yang menjadi persoalan penyelenggaraan sertifikasi diklat hanya ada satu di Indonesia, yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo. Selain itu, banyak guru yang lebih nyaman hanya mengajar dan enggan menjadi kepala sekolah.

“Kita ini dengan luasnya Kukar, dan banyaknya lembaga pendidikan, harus banyak menyetok orang yang dijadikan kepala sekolah. Di daerah dalam itu guru-guru kita tidak mau di-diklat, mereka lebih nyaman jadi guru saja, tidak mau jadi kepala sekolah, tidak mau repot,” jelas Ikhsanuddin.

Dia menambahkan, Diklat LP2KS itu juga menggunakan anggaran pribadi masing-masing guru. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat NUKS, guru harus mengikuti pelatihan selama 300 jam yang digelar LP2KS.

Disdikbud Kukar menduga kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, ada kemungkinan pelantikan dilakukan sebelum Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diterbitkan.

“Artinya yang tadi kepala sekolah diangkat sebelum April 2018, sehingga belum memiliki sertifikat NUKS. Tapi diberi pelatihan penguatan itu yang kadar kualitasnya sama dengan yang mengikuti diklat selama 300 jam tadi,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya