Utama
Kosmetik Ilegal  BPOM 
Waspada Kaum Hawa! Ribuan Kosmetik Ilegal Diamankan, Produk Serupa Diduga Sudah Lama Beredar
SELASAR.CO, Balikpapan – Ribuan produk kosmetik ilegal diamankan petugas operasi gabungan. Barang asal Malaysia yang belum teruji kandungannya itu diamankan petugas di Balikpapan, Rabu (24/6/2020) pekan lalu, dan Senin (29/6/2020). Operasi gabungan itu dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Kalbagtim, Polresta Balikpapan, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.
Dikutip SELASAR dari Kaltim Post, Kepala Loka POM Balikpapan, Sumiaty Haslinda menjelaskan, awal pengungkapan terjadi pada Rabu (24/6/2020). Dari laporan masyarakat, tim gabungan mengendus jalur distribusi produk yang disebut dari Malaysia. “Jadi alurnya dari Malaysia, kemudian masuk ke Kaltara,” ungkap Sumiaty.
Sebatik, Kabupaten Nunukan, menjadi pintu masuknya produk di Kaltara. Begitu masuk Indonesia, keberadaan paket kosmetik tersebut sampai ke telinga DJBC Kanwil Kalbagtim.
Kemudian dibantu Lanal Balikpapan, informasi disampailkan ke Loka POM Balikpapan. “Jadi kami berterima kasih kepada DJBC Kanwil Kalbagtim dan Lanal Balikpapan,” kata Sumiaty.
Berita Terkait
Dari Kaltara, paket kosmetik ilegal tersebut kemudian terbang masuk ke Samarinda. Lalu melalui jalur darat sampai di Balikpapan pada Selasa (23/6/2020). “Pemilik paket menggunakan jasa pengiriman barang untuk mendatangkan barang. Lalu menjualnya via online,” beber Sumiaty.
Loka POM Balikpapan berhasil mengamankan 18 jenis produk kosmetik ilegal. Dengan jumlah mencapai 2.273 kemasan. Terdiri dari vitamin, lotion, masker, serum, dan kolagen. “Jika ditaksir nilainya mencapai Rp 344.801.000,” sebutnya.
Sumiaty menjelaskan, alasan Loka POM mengamankan ribuan kemasan kosmetik itu karena belum melalui uji laboratorium dan tanpa izin edar (TIE). Sehingga, produk yang disebut bisa mencerahkan kulit yang sedang tren di kaum hawa itu belum bisa dipastikan keamanannya.
“Semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sebagai jaminan produk telah lolos uji mutu dan keamanan kandungan,” tegas Sumiaty.
Dia menambahkan, pengungkapan juga dilakukan pada Senin (29/6/2020). Kasus itu disebut masih dalam tahap pengembangan. Untuk sementara ada 4 warga Balikpapan yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik dari kepolisian.
“Sebenarnya proses penyelidikan masih berjalan. Akan kami adakan rilis yang lebih komprehensif di provinsi (Samarinda) nanti,” ujarnya.
Pelaku peredaran kosmetik ilegal akan dikenakan Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Meski Loka POM baru pertama mengetahui jenis produk kosmetik ilegal ini, namun dicurigai produk serupa telah lama beredar di masyarakat. Mengingat, dari dua pengungkapan, jumlah barang yang diamankan bernilai tinggi. “Untuk lama beredarnya itu masih akan kami lakukan pendalaman lagi,” tutupnya. (okt/rdh/kaltim post)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kaltim Post dengan judul: Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Edar, Dua Kali Pengungkapan Senilai Rp 344 Juta, Dijual via Online.
Editor: Awan