Kutai Timur

pernikahan new normal Polres Kutim 

Warga Kutim Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Banyak Syaratnya



Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi telah menerapkan new normal sejak beberapa waktu lalu. Bupati Kutim Ismunandar menyatakan, kegiatan yang mengundang keramaian sudah diperbolehkan. Salah satunya resepsi atau pesta pernikahan.

Menurut Ismunandar, meski telah dibolehkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau melaksanakan acara pesta pernikahan sudah bisa, tapi harus penuhi standard protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengaku, meski pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat melaksanakan kegiatan yang mengandung keramaian, namun terkait izin keramaian hingga kini standard operasional prosedur (SOP)-nya masih dalam pembahasan.

“Tapi SOP izin keramaian itu tetap akan mengacu ke protokol kesehatan, dalam pencegahan wabah virus corona (Covid-19) seperti harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan dilarang berkerumun,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pemberian rekomendasi izin keramaian nantinya, pihak kepolisian juga akan bersurat ke tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bahwa kegiatan yang direkomendasikan tersebut adalah tanggung jawab bersama.

Bagaimana jika dalam waktu dekat ini ada masyarakat yang ingin melaksanakan pesta pernikahan? Apakah sudah bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian?

“Ajukan saja, nanti panitianya saya tetap panggil dan menanyakan jumlah pesertanya berapa, tempatnya menampung berapa dan undangannya berapa, serta harus juga mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19,” jelas Kapolres.

Selain harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat, panitia atau empunya hajat juga diminta untuk menyiapkan tenaga medis selama pelaksanaan keramaian berlangsung. Juga, mendata seluruh jumlah peserta yang akan hadir, sesuai dengan kapasitas lokasi kegiatan dan sesuai dengan standard protokol kesehatan.

“Kemudian setiap lokasi kegiatan harus melakukan pemeriksaan kesehatan di setiap pintu masuk dan memastikan setiap lokasi acara harus memenuhi persyaratan dari sisi kesehatan dan sarana prasana lainnya,” urainya.

Sebelum surat izin keramaian diterbitkan oleh pihak kepolisian, nantinya surat izin keramaian juga akan ditembuskan ke Bupati Kutim. “Karena new normal terhadap keramaian ini terbilang unik juga, jadi saya juga harus berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19. Sebab rekomendasi keramaian yang dikeluarkan itu harus betul-betul bisa mengantisipasi penularan virus corona,” ujarnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya