Film

Bioskop Tempat hiburan New Normal Protokol kesehatan 

YEAYY! Bioskop Dibuka Lagi 29 Juli, Bagaimana Protokol untuk Suami-Istri?



Ilustrasi studio bioskop
Ilustrasi studio bioskop

SELASAR.CO, Jakarta – Jaringan bioskop di seluruh Indonesia dikabarkan beroperasi kembali mulai 29 Juli 2020, di tengah pandemic Covid-19 yang belum mereda. Hal itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

Djonny mengatakan, beroperasinya kembali bioskop merupakan kesepakatan bersama. "Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/7/2020), dikutip JPNN.

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Waktu sekitar dua sampai tiga minggu dibutuhkan seluruh pengusaha bioskop untuk menyiapkan penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop. Persiapan tersebut berupa materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

Selain itu, komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat beroperasi kembali.

"Untuk itu, marilah kita bersama-sama berdoa agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik, sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, khususnya industri perfilman tanah air," kata Djonny.

Diketahui, jaringan bioskop yang tergabung dalam GPBSI adalah Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex.

Djonny menjelaskan, protokol kesehatan di bioskop akan sama dengan standard keamanan dan keselamatan di tempat umum. Seperti, penggunaan masker, jarak antrean 1 meter, hingga adanya tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh.

Namun, untuk aturan di dalam ruang pertunjukan, baru akan didiskusikan bersama pihak terkait. "Di dalam itu, gimana pemerintah pengarahannya seperti apa, protokolnya seperti apa, apakah satu kursi isi, satu kursi kosong. Kedua, kalau ada suami istri apakah harus begitu juga, itu kan problem-problemnya yang mau kita diskusikan, mungkin kita ambil jalan tengah, mungkin yang khusus keluarga atau suami-istri, ini semua tergantung pemerintah, kita ngikutin," terang Djonny saat dihubungi ANTARA.

Djonny menegaskan, penetapan aturan di dalam ruang pertunjukan tidak bisa diputuskan sendiri oleh GPBSI. Sebab, ia juga tidak ingin salah langkah dan malah membuat bioskop tidak jadi dibuka. (antara/jpnn)

Artikel ini telah terbit di JPNN.com dengan judul "Bioskop Dibuka Lagi, Suami Istri juga Jaga Jarak?"

Editor: Awan

Berita Lainnya