Utama

PPKM Level 2 PPKM di Kaltim PPKM di samarinda Nonton Bioskop bioskop 

Masyarakat Bisa Nonton Bioskop Lagi, Catat Syarat-syaratnya!



Cinema XXI di Big Mall Samarinda kembali beroperasi.
Cinema XXI di Big Mall Samarinda kembali beroperasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Penyesuaian kembali dilakukan terkait pengaturan kegiatan masyarakat di tempat umum di Samarinda. Penyesuaian ini dilakukan usai kembali menurunnya level PPKM yang diberlakukan di Samarinda dari level 3 ke 2. Merujuk Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Samarinda, salah satu penyesuaian dilakukan pada operasional bioskop. 

Poin g instruksi tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, dapat beroperasi. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bioskop, salah satunya wajib menggunakan aplikasi Peduli (Kartu Vaksin) atau hasil negative testing COVID-19, 

"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," tulis Instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 21 September 2021 ini juga menyebut bahwa untuk pengunjung usia kurang dari dua belas tahun dilarang masuk. Selain itu kegiatan makan dan minum atau menjual makanan di areal bioskop belum diizinkan. 

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," pungkasnya.

Penulis: Awan
Editor: Awan

Berita Lainnya