Utama
Pelanggar PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di Kaltim PPKM di Indonesia Presiden Cabut PPKM  Dinkes Kaltim  PPKM Dicabut 
Instruksi Gubernur Kaltim: Bupati dan Wali Kota Diminta Cabut Sanksi Pelanggar PPKM
SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor menginstruksikan agar seluruh Bupati dan Wali Kota di Kaltim, untuk mencabut segala regulasi yang mengatur sanksi untuk pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim nomor 17 tahun 2023, tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
“Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” tulis poin kelima dalam Ingub tersebut.
Meski memberikan pencabutan sanksi bagi pelanggar PPKM, dalam poin ketujuh Ingub tersebut menyebutkan bahwa Bupati dan Wali Kota selaku kepala Satuan Tugas Covid-19, diminta untuk dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” terang Ingub tersebut.
Berita Terkait
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni juga turut memberikan penjelasan terhadap pencabutan sanksi terhadap pelanggar PPKM ini. Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ya otomatis (dicabut). Jadi semua kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sanksi terhadap PPKM akan dicabut dan harus dicabut,” jelas Sri Wahyuni, pada hari ini Jumat (6/1/2023).
Dengan PPKM yang telah dicabut artinya sudah tidak ada pembatasan, sehingga ruang gerak ekonomi diperluas. Tetapi masyarakat tetap diimbau untuk waspada. Tetap menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan di ruang tertutup, mengenakan masker saat sedang sakit.
“Aktivitas ekonominya lebih dikedepankan, karena herd immunity kita juga sudah lebih baik,” tambahnya.
Saat ini Indonesia termasuk Kaltim sedang menuju endemi, sehingga salah satu syaratnya adalah kesadaran masyarakat. Sama seperti flu dan penyakit yang lain, masyarakat ia sebut sudah melewati 2 tahun masa pandemi sehingga sudah berproses dan beradaptasi dan memahami bahwa proteksi dari penyakit datang dari diri sendiri.
“Jadi pemerintah tidak lagi mengatakan bahwa ini wajib atau tidak, dengan harapan kesadaran yang sudah ada. Berbeda dari yang sebelumnya kesadaran itu by perintah sekarang kesadaran itu datang dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan