Kutai Timur

Vaksin Covid-19 Vaksin di Kutim Cakupan Vaksinasi  PPKM Level 3 PPKM di Kaltim 

Cakupan Vaksinasi Belum 50 Persen, Kutim Kembali Berstatus PPKM Level 3



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Pusat kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi level 3, yang sebelumnya sempat turun ke level 2. Kenaikan tersebut berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2, dan 1.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun mengakui bahwa berdasarkan surat atau instruksi dari Mendagri, Kutim dinaikkan kembali menjadi level 3 PPKM, karena capaian vaksinasi Covid-19 belum sepenuhnya mencapai 50 persen.

“Harus minimal 50 persen, saat ini kita baru lebih dari 34 persen, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa mengejar itu, tapi tidak mengubah ketentuan yang lain, misalnya PTM tetap dilaksanakan 50 persen, rumah ibadah tetap 50 persen, dan masyarakat juga tetap bisa melakukan kegiatan, misalnya resepsi pernikahan perkawinan, tapi tetap masih 50 persen,” kata Ardiansyah Sulaiman, usai menghadiri pengukuhan PAW Bapor Korpri Kutim, Selasa (5/10/2021).

Dijelaskan Bupati, belum tercapainya target vaksinasi disebabkan beberapa kendala seperti dosis vaksin yang datangnya terlambat. Karena itu dirinya telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kutim untuk segera menggelar vaksinasi bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Kepolisian dan TNI.

“Kemudian harus berusaha mendapatkan sebanyak-banyaknya dosis vaksin agar segera melaksanakan kegiatan vaksinasi ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, telah dikeluarkan Instruksi Mendagri No 48/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berdasarkan Instruksi Mendagri itu, 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur masing-masing memiliki level yang berbeda, yakni;

1) Kabupaten Kota yang berada di Level 2 (dua): Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

2) Kabupaten Kota yang berada di Level 3 (tiga): Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya