Politik

Pilbub Kukar Pilkada 2020 pilkada kukar kpu kukar KPU Rapat Pleno verifikasi faktual Eddy Subandi Muhammad Ghufron Yusuf 

Dua Pasang Bakal Calon Perseorangan di Kukar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan



Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, pada Selasa (21/7/2020).

Dalam Rapat Pleno tersebut, diputuskan dua pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kukar, yakni 41.273.

“Kita membacakan rekapitutulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan untuk 18 kecamatan di Kutai Kartanegara,” ujar Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.

Pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual beberapa waktu lalu, pasangan bakal calon Eddy Subandi dan Junaidi hanya memiliki 23.743 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, dari jumlah yang diserahkan ke KPU Kukar sebanyak 44.777. Sedangkan bakal pasangan calon Muhammad Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuti hanya memiliki 21.054 dukungan yang memenuhi syarat dari 46.033 data dukungan yang diserahkan ke KPU Kukar.

“Jadi untuk Eddy Subandi yang memenuhi syarat itu terbanyak di Loa Janan, termasuk Ghufron Yusuf itu terbanyak di Samboja,” jelas Nando.

Untuk dua bakal pasangan calon harus menyerahkan kembali syarat dukungan atau syarat perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat minimal yang harus dipenuhi. Untuk bakal pasangan calon Eddy Subandi dan Junaidi masih memilki kekurangan syarat sebanyak 17.530 dukungan, sehingga pihaknya harus menyerahkan syarat perbaikan sebanyak 35.060. Sedangkan bakal pasangan calon Muhammad Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuti masih memilki kekurangan syarat sebanyak 20.219 dukungan, sehingga pihaknya harus menyerahkan syarat perbaikan sebanyak 40.438.

“Masa perbaikan itu, kita penerimaan (penyerahan syarat perbaikan) tanggal 25 sampai 27 Juli, nanti proses sama diawal, ya, termasuk melalui verifikasi administrasi. Untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual, namun tidak lagi door to door, tapi sifatnya dikumpulkan nanti,” kata Nando.

Sementara itu Eddy Subandi mengatakan pihaknya siap mengusahakan memenuhi kekurangan syarat perbaikan dengan waktu yang diberikan penyelenggara. “Kita kan sekarang dikasih waktu, tentunya apa yang jadi rekomendasi mereka kita kerjakan. Insya Allah terpenuhi,” katanya.

Sedangkan Muhammad Ghufron Yusuf mengaku sudah menyiapkan kekurangan sejak jauh hari. Pihaknya akan menyerahkan kekurangan sesuai waktu yang ditetapkan. “Secara umum kami yakin Insya Allah kami akan dapat memenuhi sesuai ketentuan yang ada di KPU,” jelasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya