Hukrim
Cabul pencabulan Cabuli Anak di Bawah Umur cabuli pacar sendiri aksi bejat pacar Kecamatan Bengalon  Polres Kutim Pencabulan di Kutim Pencabulan di Sangatta 
Empat Remaja di Kutim Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dicekoki Alkohol
SELASAR.CO, Sangatta – Anak di bawah umur asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi korban pencabulan, Minggu (19/7/2020) lalu. Korban diberi alkohol oleh 4 remaja di sebuah penginapan di Kecamatan Bengalon, sebelum dicabuli.
Dua pelaku diketahui berusia 20 tahun, dua lainnya masih di bawah umur, yakni 16 dan 15 tahun. Pelaku yang berusia paling muda itu adalah pelaku utama yang juga pacar korban.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula saat keempat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu pantai di Bengalon.
Setibanya di Bengalon, keempat pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah tersebut. Pada saat berada di hotel, keempat pelaku itu kemudian meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi. Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian melakukan aksi bejat mereka.
Berita Terkait
Dalam perkara itu, pacar korban menjadi pelaku yang menyetubuhi korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya mencabuli korban. Peristiwa itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga 22.20 Wita. “Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersadar, korban menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta,” jelas Iptu Rakib.
Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan menginap dulu di rumah temannya.
“Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban sejak Sabtu 18 Juli 2020, karena korban sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin 20 Juli 2020,” ungkap Iptu Rakib.
Salah satu pelaku, mengaku sempat berpacaran dengan korban selama 15 hari. “Hanya 15 hari pacaran tidak sampai satu bulan. Awal kenalnya di Facebook, setelah itu saya janjian ke Sekrat. Setelah di Bengalon saya berhubungan badan baru satu kali, pas kami di Bengalon” tuturnya.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya dikenakan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan