Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Raperda Didik Agung Eko Wahono 
4 Raperda Disetujui Menjadi Perda pada Paripurna ke-6 DPRD Kukar
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sidang Paripurna ke-6 dengan agenda Penyetujuan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Sidang Paripurna ke-6 ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono.
Empat buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pembentukan Kecamatan Samboja Barat; rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat; rancangan peraturan daerah tentang perubahan, atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan, dan sumber daya energi Kabupaten Kutai Kartanegara; dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015, tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
“Ini kan kita DPRD bersama pemerintah memperbaiki regulasi yang terbaru, tentunya ini juga untuk memudahkan masyarakat,” ujar Didik Agung Eko Wahono.
Didik Agung menjelaskan empat buah Raperda yang disetujui menjadi Perda dimaksud telah melalui mekanisme pembahasan dan pengkajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Berita Terkait
"Mengingat bahwa proses pembentukan Raperda ini telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan