Politik

kpu kukar Pilbub Kukar Pilkada serentak Pilkada 2020 

Dua Paslon Tak Lolos Verifikasi, Pilkada Kukar 2020 Tanpa Peserta Independen



Komisioner KPU Kukar dan komisioner bawaslu Kukar usai umumkan hasil Vermin
Komisioner KPU Kukar dan komisioner bawaslu Kukar usai umumkan hasil Vermin

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dan kegandaan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar jalur Perseorangan Pilkada 2020.

Pada pengumuman hasil vermin ini dipastikan dua bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yakni Eddy Subandi-Junaidi dan Muhammad Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty, tidak bisa menjadi peserta Pilkada Kukar 2020, karena tidak berhasil lolos dari tahapan vermin.

“Masih ada proses gugatan sengketa terkait hasil vermin, batas waktunya tiga hari. Gugatan itu prosesnya ke Bawaslu,” ujar Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar.

Dari 42.254 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 6.071 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 36.183 berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dari 45.042 berkas dukungan perbaikan yang diserahkan pasangan Ghufron-Ida, hanya 306 berkas dukungan yang MS, dan sebanyak 44.736 berkas dukungan TMS.

Erlyando menjelaskan, yang menyebabkan berkas dukungan masing-masing bakal paslon dinyatakan TMS, yakni banyaknya data yang tidak sesuai antara B1-KWK dan B1.1-KWK. dalam artian banyak komponen data yang tidak sesuai atau tidak valid.

"Banyak data yang tidak sesuai, misalnya alamat, dan termasuk juga NIK," jelas Nando.

Selain itu, menurutnya, dalam proses vermin yang dilakukan selama 9 hari tersebut, ada ditemukan berkas dukungan yang diserahkan sebelumnya, diserahkan kembali pada penyerahan syarat dukungan perbaikan.

Ia menegaskan, dengan hasil ini, dipastikan tidak ada tahapan verifikasi faktual (verfak), karena tidak memenuhi syarat vermin.

Kedua bakal paslon masih memiliki kesempatan untuk bertarung di Pilkada Kukar Desember mendatang. Sesuai aturan yang dijelaskan PKPU nomor 1 tahun 2020, yakni melalui jalur partai politik yang tahapan pendaftarannya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.

“Masih bisa untuk mencalonkan diri melalui partai politik. Yang pasti dukungan partai politik 20 persen di DPRD Kukar atau 9 kursi," tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya