Kutai Timur

Judi Bandar Judi Pemain Judi Judi Dadu Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Teluk Pandan Banjar Judi di Teluk Pandan 

Polres Kutim Amankan Bandar dan Pemain Judi Dadu di Teluk Pandan



Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk dua terduga pelaku perjudian.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk dua terduga pelaku perjudian.

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk dua terduga pelaku perjudian jenis dadu pada 17 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ditangkap petugas, para pelaku sedang menjalankan aksinya di KM 17 jalan Poros Samarinda Bontang Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.

Para pelaku tersebut adalah Mdn (55)  warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang selaku bandar dadu, dan AR (54) warga Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang sebagai penjudi.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menuturkan, pada hari Senin (17/8/2020) ada aduan dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis dadu.

“Kemudian tim Macan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan, tapi sebagian pemain berhasil melarikan diri. Tim Macan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dan dibawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Selain itu, tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar, uang Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar, uang Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar, uang Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar, dan 3 dadu hitam, 3 dadu putih besar, 7 dadu putih kecil, lapak dadu, serta penggoncang dadu.

“Saat ini para terduga pelaku telah diperiksa dan dititipkan di Rutan Polres Kutim,” kata AKP Abdul Rauf.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya