Kutai Kartanegara

RSUD AM Parikesit BNNP kaltim DPRD Kukar 

Bekas RSUD AM Parikesit akan Dihibahkan ke BNNP Kaltim



BNNP Kunjungi DPRD Kukar
BNNP Kunjungi DPRD Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Birgjend Pol Iman Sumantri bertemu Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar dan sejumlah legislator di DPRD Kukar, pada Selasa (18/8/2020) sore.

DPRD Kukar diwakili Wakil Ketua I Alif Turiadi, hadir didampingi sejumlah anggota lainnya. Tampak pula Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, Ketua Komisi I Supriyadi, Sekretaris Komisi IV Syarifuddin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Abdul Wahab, dan Miftahul Jannah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP Kaltim Birgjend Pol Iman Sumantri membahas rencana pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di Kukar, dan peningkatan status Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Kukar menjadi (Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

"Kami berharap, agar status BNK di Kukar dapat naik menjadi BNNK," kata Iman Sumantri.

Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan Pemkab akan menghibahkan lahan eks RSUD AM Parikesit kepada BNN. Namun saat ini prosesnya masih dalam pengkajian. Menurutnya, masalah narkotika ini sangat penting untuk dicegah.

“Kita harus massif melakukan pencegahan, sehingga apapun namanya kita yang berkaitan dengan narkoba harus kita berantas bersama,” kata Chairil Anwar.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi mengatakan pihaknya akan mendukung rencana penghibahan aset milik Pemkab Kukar tersebut untuk BNN. Menurutnya penguatan untuk mengantisipasi narkoba ini sangat penting.

“Harapannya Kukar ini bisa bebas narkoba, apalagi penguatannya sudah luar biasa,” kata Alif.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menambahkan, bahwa pihaknya siap mendukung dari segi regulasi. DPRD juga sudah menyiapkan rencana regulasinya 1 hingga 2 bulan ini.

“Alhamdulillah ini gayung bersambut, DPRD sudah menyikapi, tahun lalu sudah merencanakan aturannya,” jelas Yani.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya