Politik

Pilwali Samarinda Pilkada 2020 Pilkada serentak Parawansa-Markus Parawansa 

Kurang 21.292 Dukungan, Parawansa-Markus Tak Bisa Daftar Pilwali Samarinda



Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Samarinda tahun 2020.

Verifikasi faktual (verfak) ini digelar KPU Samarinda karena dalam rekapitulasi sebelumnya, bakal pasangan calon Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo, tidak memenuhi syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Sebagai informasi, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan ini, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi pertama di tingkat kota adalah 22.358 dukungan. Sementara itu jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota pada masa perbaikan hari ini berjumlah 327 dukungan. Sehingga jumlah dukungan akhir yang memenuhi syarat sebanyak 22.685.

Jika melihat syarat minimal jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 43.977, maka pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo masih kekurangan 21.292 dukungan. Dengan begitu pasangan bakal calon ini tidak bisa mendaftar dalam pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda nanti.

"Bakal pasangan calon Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, karena jumlah dukungan selesai melalui verifikasi faktual pertama dan verifikasi faktual perbaikan kita jumlahkan hasilnya 22.685 dukungan. Sementara batas minimal yang harus dipenuhi sebanyak 43.977 dukungan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai syarat calon pada pendaftaran 4-6 September nanti," ujar Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.

Dijelaskan Firman, pada tahapan verfak perbaikan hari ini, terdapat dua dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini karena dukungan ini sudah masuk sebagai dukungan Memenuhi Syarat (MS) dalam verfak tahap pertama yang telah dilakukan.

"Dua suara itu tidak dihitung pada hari ini karena sudah masuk dalam dukungan memenuhi syarat sebelumnya. Jadi ketika ada ganda maka harus di-TMS-kan, supaya diketahui juga oleh Bawaslu dan juga bakal pasangan calon bahwa dua nama orang itu sudah masuk dalam dukungan memenuhi syarat sebelumnya," jelas Firman.

Jumlah Dukungan MS Verfak Perbaikan

Samarinda Kota: 0
Samarinda Ilir: 5
Sambutan: 14
Palaran: 77
Samarinda Ulu: 47
Samarinda Seberang: 55
Sungai Kunjang: 46
Samarinda Utara: 10
Loa Janan Ilir: 50
Sungai Pinang: 23
TOTAL: 327

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya