Hukrim

pencabulan Cabul Kakek Cabul Mencabuli cucu sendiri kakek cabul di samarinda 

Kakek Tambuk di Samarinda Cabuli Cucu Perempuannya saat Nonton TV



Pelaku saat digelandang ke Polsek Samarinda Kota
Pelaku saat digelandang ke Polsek Samarinda Kota

SELASAR.CO, Samarinda - Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 64 tahun ini, sebut saja Tambuk. Kakek ini diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu perempuannya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pria tua ini mengaku bahwa aksi biadab terhadap cucunya tersebut dilakukan secara spontan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyatno.


"Ngakunya khilaf. Padahal saat itu korban yang masih berusia 6 tahun mengenakan pakaian lengkap," kata Suyatno, Jumat (28/8/2020).

Suyatno menambahkan, ketika melancarkan aksinya, pelaku saat itu sedang memangku korban di ruang tamu sembari menonton televisi. Entah dirasuki apa, tiba-tiba si Tambuk melancarkan aksi cabulnya.

Tindakan pelaku akhirnya terbongkar saat korban melapor kepada orangtuanya lantaran merasakan perih di alat vitalnya. Akhirnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota.

"Pelaku kami ringkus di kediamannya di kawasan Samarinda Kota, Rabu (28/8/2020)," kata Suyatno.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya