Kutai Kartanegara
DPRD Kukar penggunaan masker Perbub Kukar 
Perbup Keluar, DPRD Harap Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penuh Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kukar.
Salah satu poin yang diatur dalam Perbup tersebut adalah imbauan menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, baik di tempat umum, perkantoran, maupun tempat ibadah sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial.
“Kalau itu untuk jadi peringatan dan teguran yang melanggar baik aja,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Dia pun berharap agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan dampak bahaya Covid-19, sehingga masyarakat sadar. Jika nantinya masyarakat sadar dengan bahaya Covid-19 nantinya tidak perlu lagi diberi sanksi.
Berita Terkait
“Harapannya lebih baik ada kesadaran dari lapisan masyarakat tentang bahaya Covid-19, supaya perkembangan Covid-19 bisa diantisipasi di Kukar,” jelasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan