Kutai Kartanegara

raperda dprd kukar DPRD Kukar Bapemperda DPRD Kukar 

Tujuh Raperda di Kukar Menunggu Pembentukan Pansus untuk Dibahas



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembahasan 7 Raperda tersebut akan segera dilakukan usai pembentukan panitia khusus (pansus). Pihaknya masih menunggu sejumlah fraksi menyerahkan daftar nama yang akan dilibatkan ke dalam pansus.

“Sebenarnya pansusnya sudah terbentuk, namun ada yang belum menyerahkan nama, mungkin di paripurna selanjutnya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Tujuh Raperda yang sedang dalam proses pembahasan tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Raperda Penyertaan Modal Bank Kaltimtara, Raperda terkait peralihan Perusda Tunggang Parangan menjadi Perseroda, Raperda Ruang Terbuka Hijau, dan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Sementara itu Ahmad Yani menjelaskan terkait Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 sudah dibahas di Badan Anggaran, nantinya pihaknya akan melanjutkan dengan agenda pandangan fraksi.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya