Utama

pembatasan jam Jam malam THM Tempat hiburan malam 

Benarkah THM Dikecualikan dalam Pembatasan Aktivitas Malam?



Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.

SELASAR.CO, Samarinda – Belakangan ini ramai kabar yang menyebut tempat hiburan malam (THM) seperti pub dan karaoke masih bisa buka saat memasuki jam malam. Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin memberikan klarifikasi terhadap informasi tersebut.

Sugeng mempertanyakan diksi 'Jam Malam' yang digunakan dalam kabar tersebut. Karena menurutnya, ia tidak pernah menggunakan frasa Jam Malam dalam penyampaian Surat Edaran Pemkot. Melainkan pembatasan aktivitas di malam hari.

"Itu yang ngomong siapa? Salah dia. Kan sudah saya jelaskan juga kemarin di depan wartawan," ujar Sugeng kepada SELASAR, Rabu (9/9/2020).

Sementara terkait kabar bahwa Pemkot mengecualikan pub dan Karaoke dalam pembatasan aktivitas malam, pun turut dibantah Sugeng. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran telah jelas melarang aktivitas di tempat umum di atas pukul 22.00 Wita, utamanya yang menyebabkan keramaian banyak orang.

"Kan jelas edarannya itu mengurangi aktivitas malam sampai dengan jam 22.00 Wita. Di luar jam itu, kan harusnya sudah tidak boleh lagi dan harus dikurangi sekali aktivitasnya," tegas Sugeng.

Hal ini, karena ia yakin jika aktivitas di malam hari termasuk di tempat hiburan malam, tidak akan bisa menerapkan protokol kesehatan, sehingga operasinya harus dihentikan di atas pukul 22.00 Wita.

"Tidak mungkinlah orang di atas jam 10 malam ada kegiatan dan kemudian dia mengikuti protokol kesehatan. Pasti dia melanggar. Sehingga mereka wajib untuk dikenai sanksi," tuturnya.

Namun, disebutkan Sugeng, berbeda halnya jika warung-warung makan yang buka 24 jam. Hal ini dikatakan masih bisa diterapkan protokol kesehatan.

"Misalnya warung padang yang buka 24 jam, itu tidak apa-apa, karena sedikit juga orang yang kesana saat malam. Paling hanya satu dua orang dan ada pula take away, itu tidak ada masalah karena tidak menimbulkan keramaian. Jadi jangan salah persepsi," katanya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya