Kutai Timur

Badan Pertanahan Nasional  BPN Kutim  pendaftaran tanah sistematis lengkap  PAD Kutim 

Perkuat Kolaborasi Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Gelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria



SELASAR.CO, Sangatta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Acara ini diikuti secara virtual oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (22/4/2024) pagi.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program reforma agraria. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menjalankan program ini.

“Diharapkan melalui partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah menjelaskan bahwa Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk memberikan kesempatan akses permodalan dan bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah. Hal ini dilakukan dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, kemakmuran, dan berkelanjutan.

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria merupakan bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” kata Murad.

Murad menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 79, diputuskan dan ditetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

Murad juga memaparkan capaian dan target reforma agraria di Kutai Timur. Pada tahun 2021-2023, telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah. Untuk tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah.

Selain redistribusi tanah, penataan aset juga dilakukan melalui program PTSL. Pada tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur memperoleh target sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 13.000 bidang.

Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kutai Timur menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap tanah dan aset. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan BUMN/BUMD, sangat penting untuk mencapai tujuan ini.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya