Kutai Timur
Pajak Tambang Galian C Bahan Tambang Galian C Pajak Galian C Bapenda Kutim PAD Kutim 
Bapenda Kutim Akui Sulitnya Mengelola Pajak Galian C
SELASAR.CO, Sangatta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim), Syahfur, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada izin galian C yang diterbitkan di Kutim. Hal ini membuat pihaknya kesulitan dalam memungut pajak dari aktivitas penambangan yang marak terjadi.
“Meskipun banyak tambang galian C beroperasi, kami tidak bisa langsung memungut pajak karena tidak adanya izin resmi,” ungkap Syahfur.
Sebagai solusi sementara, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk mendata penggunaan galian C pada proyek-proyek pemerintah. "Data tersebut menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pungutan pajak," jelasnya.
Syahfur menambahkan bahwa proses perizinan galian C yang rumit dan terpusat menjadi kendala utama. Banyak pengusaha yang telah mengajukan permohonan, namun belum ada yang berhasil mendapatkan izin. Akibatnya, Bapenda kesulitan menetapkan target pendapatan dari sektor ini.
Berita Terkait
"Meskipun begitu, kami tetap berupaya mengoptimalkan potensi pajak galian C berdasarkan data yang kami peroleh dari DPU dan Perkim. Harapannya, pendapatan dari sektor ini dapat terus meningkat hingga akhir tahun," ujarnya.
Selain galian C, sektor pajak reklame juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Meningkatnya jumlah baliho kampanye politik sejak awal tahun telah melampaui target pendapatan dari sektor ini.
Penulis: Bonar
Editor: Awan