Politik

kpu samarinda Pilwali Samarinda Pilkada Samarinda Pilkada 2020 Alat Peraga Kampanye  Algaka 

Paslon Dilarang Sertakan Foto Presiden dan Wapres di Algaka



Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - untuk muatan informasi dan ukuran APK, telah diatur dalam PKPU 4 tahun 2017. Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda menyebut KPU hanya bertugas melakukan pencetakan, untuk desain akan diserahkan kepada masing-masing tim pasangan calon.

"Kami hanya bertugas melakukan pencetakan APK, desain dan informasi yang termuat dalam APK tersebut harus sesuai ketentuan dan kesepakatan," kata Firman, Rabu (16/9/2020).

Untuk ukuran APK, Firman menyebut kategori baliho ukuran paling besar 4 x 7 meter. Sementara ukuran spanduk sebesar 1,5 x 7 meter.

APK berupa baliho, setiap paslon hanya mendapat jatah 5 buah, namun paslon dapat menggandakan sendiri baliho tersebut sebanyak 200 persen, atau 10 buah.
"Harapan kami seluruh desain APK sudah kami terima pada 25 September 2020, lalu kami akan cetakan," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, bersama paslon, dan Pemkot Samarinda, juga akan melakukan pembahasan intens terkait penentuan lokasi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilwali Samarinda 2020.

"Makanya nanti akan di agendakan pertemuan lagi membahas rinci hal tersebut," sambungnya.

Firman menegaskan isi konten APK juga akan diseragamkan. Salah satu larangan isi konten di dalam APK adalah memasang foto presiden dan wakil presiden. Larangan itu telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.

"Karena pilkada 2020 ini kan hanya untuk kabupaten, kota, atau provinsi. Untuk itu ada larangan menampilkan foto presiden dan wakil presiden setiap APK," tegasnya.

Alat peraga kampanye hanya diperkenankan memuat foto pasangan calon yang diusung, nomor urut, dan logo partai pendukung.

Sementara memasukan foto mantan presiden atau mantan wakil presiden tidak diatur dalam PKPU. Soal boleh atau tidaknya memasukan foto mantan presiden akan disepakati di rapat bersama KPU dan paslon nanti.

"Kalau menampilkan foto mantan presiden atau mantan wakil diperbolehkan dipasang, karena larangan hanya untuk gambar presiden. Tapi dengan catatan sudah jadi kesepakatan pembahasan nanti," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya