Ragam

Raperda RZWP3K Pro-Nelayan AMUK Teluk Balikpapan 

Dianggap Tidak Pro-Nelayan, Draft Raperda RZWP3K Diminta Revisi



Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur dan beberapa organisasi masyarakat lainnya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus (RZWP3K).
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur dan beberapa organisasi masyarakat lainnya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus (RZWP3K).

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari Kamis (17/9/2020) Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur dan beberapa organisasi masyarakat lainnya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Hadir dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan dari nelayan dan Pokja masyarakat pesisir mengeluarkan aspirasinya kepada anggota pansus. Berakhir sekitar pukul 12.00 wita, para aktivis yang tergabung dalam kelompok tersebut mengadakan konferensi pers.

Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko, dalam draf tersebut terdapat beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan dalam draft Raperda tersebut dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan nelayan maupun masyarakat pesisir pantai.

Ada beberapa poin yang dicatat Walhi Kaltim terkait kelemahan Raperda ini. Pertama adalah adanya kawasan seluas 700 ribu hektare tumpang tindih antara nelayan dengan pertambangan migas.

"Kita tidak Ingin mengulangi kejadian yang tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Nyawa cukup diganti uang pada proses penegakan hukumnya tidak terjadi," ucap Yohana Tiko kepada awak media.

Selain itu dalam draft juga menyebut luas cakupan wilayah tangkapan nelayan 0-12 mil. "Padahal wilayah tangkap nelayan 2 sampai 3 mil tidak sampai empat mil laut. Hal tersebut menjadi kesulitan nelayan tradisional mengakses wilayah tangkapan laut sesuai draft RZWP3K," kata Yohana Tiko.

Ketiga, Raperda ini membahas tentang minimnya daerah pemukiman pesisir yang masuk dalam RZWP3K. Hanya satu desa di Bontang yang masuk RZWP3K. Padahal ada ribuan pemukiman warga tinggal di kawasan pemukiman pesisir. Sehingga hal tersebut berpotensi menggusur ruang publik warga pesisir.

Contohnya di Balikpapan. Kota tersebut menggusur bentang panjang 8.500 meter pantai. Hal tersebut dikarenakan tidak ada undang-undang kuat untuk melindungi warga pesisir dalam pembangunan jalan coastal road ataupun kawasan komersil pinggir pantai.

Ia pun turut menyayangkan pertambangan batu bara di wilayah Teluk Adang dan Apar Kabupaten Paser masuk ke dalam draf Raperda tersebut. Padahal kawasan itu diduga masuk berada di wilayah konservasi.

"Terakhir seharusnya izin-izin yang ada di dermaga pelabuhan harus ada yang namanya verifikasi. Sehingga ada kesesuaian dengan wilayah tangkap nelayan. Sehingga ketika wilayah tangkap nelayan melewati dermaga itu tidak terjadi konflik antara investasi dan nelayan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya