Utama

Teluk Balikpapan Tumpahan Minyak KOMPAK PN Balikpapan Pencemaran Lingkungan 

KOMPAK Ajukan Kasasi terkait Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan



Gambar dari udara tumpahan minyak di Pantai Benua Patra, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 30 April 2018 lalu.
Gambar dari udara tumpahan minyak di Pantai Benua Patra, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 30 April 2018 lalu.

SELASAR.CO, Samarinda - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan tidak diterima permohonan banding KOMPAK berarti putusan PT Kaltim sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.

Merespons putusan Putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021 ini, KOMPAK pun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pernyataan kasasi secara resmi disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum KOMPAK pada 12 Juli 2021 dan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Balikpapan pada 26 Juli 2021.

KOMPAK menemukan sejumlah kecacatan dan salah prosedur dalam penerapan administrasi yang baik dan benar oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. KOMPAK menilai Buruknya Administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima. Putusan tersebut menghambat upaya KOMPAK untuk  memperjuangkan keadilan untuk pemulihan teluk Balikpapan berikut dampak yang terjadi.

Sebelumnya KOMPAK telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 1 September 2020. Adapun langkah banding ditempuh dikarenakan pada peradilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh KOMPAK.

“Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK,” urai Yohana Tiko dari Walhi Kaltim yang juga merupakan Koordinator Kampanye KOMPAK.

Sementara itu disampaikan Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda sebagai salah satu kuasa hukum KOMPAK menyebut, bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat," sebutnya.

Sebagai informasi tumpahan minyak terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik ton batu bara dari dermaga PT Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal). Putusnya pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter.

Daya rusak yang ditimbulkan sangatlah luas hingga mencapai 12 ribu hektare area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka 3 tahun silam juga turut merengut 5 nyawa warga Balikpapan.

Diperkirakan terdapat 162 nelayan tidak bisa melaut, 17 ribu Ha Mangrove terpapar minyak, 4 kawasan terumbu karang rusak akibat penanganan yang sembrono oleh Pertamina. Pada saat proses pembersihan minyak di area pesisir, Pertamina menugaskan sejumlah petugas menyemprotkan Dispersant ke minyak mentah yang masih dijumpai di pantai dan laut.

Cara ini tentunya akan membahayakan ekosistem laut, mengingat penyemprotan Dispersant hanya memindahkan minyak mentah di permukaan dan mengendapkannya ke dasar laut. Faktanya kondisi pantai dan laut tidak terbebas dari minyak mentah, limbah B3 tersebut masih tetap ada dan justru lebih berbahaya karena telah mengakibatkan hancurnya habitat di pesisir Teluk Balikpapan secara permanen.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya