Ragam

Teluk Balikpapan Dinas Lingkungan Hidup dprd kaltim Hutan Mangrove Balikpapan 

Eksploitasi Teluk Balikpapan Dibahas dalam RDP DPRD Kaltim dengan DLH



Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Senin (18/4/2022). Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang menyebut bahwa pertemuan ini merupakan kali pertama di eranya memimpin. 

“Dalam RDP ada tiga pokok materi yang menjadi sorotan kami untuk mendapatkan informasi, pertama terkait realisasi APBD tahun 2021, kedua kegiatan APBD Tahun 2022 bidang apa saja dan program kerja apa saja, selanjutnya ada beberapa kasus yang menjadi pokok bahasan hari ini,” Veridiana, dalam pertemuan yang dihadiri Kepala DLH Kaltim EA Rafidin Rizal.

Pembahasan dilakukan terkait masalah yang mencuat di media, yaitu soal eksploitasi hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Selain itu berkembang pula masalah lingkungan lainnya dan penanganan laporan masyarakat.

Ketua Komisi III menambahkan, sebagai mitra kerja, ke depan tentu komunikasi dan koordinasi diperlukan. Oleh karena itu Veridiana mengapresiasi kehadiran kepala dinas terkait. “Apalagi masalah lingkungan ini selalu ada persoalan di lapangan, sehingga kita pasti memerlukan komunikasi untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mengenai eksploitasi di Teluk Balikpapan, Veridiana mengatakan bahwa pengupasan lahan sudah terjadi. “Jadi hutan Mangrove dari total 20 hektare sudah terkupas sebanyak 14 hektare, dampaknya tentu mangrove mengecil. Apalagi di situ ada anak sungai yang tertutup akibat pengupasan tersebut, walaupun di peta terlihat bahwa ini anak sungai yang mati. Tapi bagaimanapun ini sudah menutup jalur alam,” urai Veridiana.

Dia menerangkan, untuk sementara kegiatan yang ada sedang dihentikan karena terkait masalah regulasi. Di satu sisi ada regulasi yang dibuat oleh Pemda Balikpapan, namun satu sisi ada Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem perizinan melalui OSS, namun di sisi lain ada persoalan lingkungan. Sementara ini ditarik Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat dan saat ini sudah tidak ada kegiatan lanjutan di areal tersebut.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya