Utama

Ujaran kebencian UU ITE Hate speech Pemilik akun Instagram dilaporkan ke polisi Citra niaga 

Posting Terkait Penutupan Citra di Medsos, Pemilik Akun Ini Dilaporkan ke Polisi



Pemkot Samarinda melaporkan pemilik akun instagram @akun_samarinda_asli kepada polisi
Pemkot Samarinda melaporkan pemilik akun instagram @akun_samarinda_asli kepada polisi

SELASAR.CO, Samarinda - Pemkot Samarinda melalui Bagian Hukum, hari ini Selasa (22/9/2020), telah melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @akun_samarinda_asli kepada pihak kepolisian. Laporan ini didasari atas dugaan kabar bohong dan ujaran kebencian yang dilontarkan akun tersebut, dengan mengatasnamakan Pemkot Samarinda. 

"Iya (kami laporkan) saat ini masih berproses di Polresta Samarinda. Kami buat laporan atas nama Pemerintah Kota Samarinda yang ditujukan kepada pemilik tersebut," ujar Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno saat dihubungi SELASAR via telepon.

Pemkot khawatir jika akun-akun penyebar ujaran kebencian seperti ini tidak ditindak tegas, dapat mencemari nama instansi Pemerintah Kota Samarinda.

"Karena menurut kami jika tidak ditindaklanjuti akan meresahkan dan ada penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Kemudian citra pemerintah seolah-olah dia ini pegawai Pemerintah Kota. Dalam akun tersebut juga dicantumkan nomor Pak Sekda (Sugeng Chairuddin) sebagai nomor adminnya," sebut Eko. 

Tangkapan layar Instagram story di @akun_samarinda_asli

Setelah laporan tersebut, pihaknya pun berharap pihak kepolisian dapat segera melacak keberadaan pemilik akun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sebagai informasi, sebelumnya akun instagram dengan nama @akun_samarinda_asli mengunggah sebuah postingan dalam Instastory, yang dianggap mencemarkan nama baik salah satu penjabat di Pemkot Samarinda. Postingan tersebut mengomentari aksi Pemkot menutup kawasan Citra Niaga. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan bahwa Pemkot sudah melaporkan akun tersebut. 

"Sudah (kami terima), tadi dari Bagian Hukum Pemkot sudah datang koordinasi dengan kami. Mereka juga sudah menyampaikan postingan-postingan apa saja yang diunggah akun yang dilaporkan," ujar Kompol Yuliansyah.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk menentukan pasal mana dalam UU ITE yang dilanggar oleh pemilik akun instagram tersebut. 

"Nanti tindak lanjutnya setelah kami sudah menerima pengaduan kami akan lakukan penyelidikan siapa pemilik akun tersebut. Baru kami akan periksa juga saksi ahli untuk mengetahui kasus ini melanggar pasal yang mana dalam UU ITE," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya