Kutai Kartanegara

kpu kukar Pilbub Kukar Edi Damansyah Rendi Solihin Edi-rendi 

Edi-Rendi Ditetapkan KPU sebagai Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Kukar



KPU Kukar menetapkan satu paslon bupati dan wakil bupati Kukar, melalui rapat pleno secara tertutup, pada Rabu (23/9/2020).
KPU Kukar menetapkan satu paslon bupati dan wakil bupati Kukar, melalui rapat pleno secara tertutup, pada Rabu (23/9/2020).

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kukar, melalui rapat pleno secara tertutup, pada Rabu (23/9/2020).

"Berdasarkan hasil penelitian syarat calon, kami melakukan pleno penetapan pasangan calon," ujar Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.

Pada rapat pleno tersebut, Edi Damansyah dan Rendi Solihin menjadi satu-satunya paslon yang ditetapkan KPU Kukar sebagai paslon bupati dan wakil bupati, dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil rapat pleno ke LO paslon Edi-Rendi.

"Dokumen yang diserahkan ke tim penghubung paslon adalah berita acara hasil penelitian syarat calon," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Edi-Rendi, Efri Novianto mengatakan pihaknya telah menerima salinan berkas penetapan paslon. Dari berkas yang diserahkan tersebut, seluruhnya dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan.

"Berkas dinyatakan lengkap, tidak ada perbaikan, sehingga ditetapkan sebagai paslon," kata Efri.

Selanjutnya KPU Kukar akan menggelar pengundian tata letak untuk menentukan posisi paslon maupun kolom kosong, pada Kamis (24/9/2020).

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya