Kutai Timur

Dinkes Kutim Klaster Pilkada Bawaslu Kutim Maklumat Kapolri 

Klaster Pilkada Mulai Terbentuk, Dinkes Minta Bawaslu Jalankan Maklumat Kapolri



dr Bahrani Hasanal, Kepala Dinkes Kutim
dr Bahrani Hasanal, Kepala Dinkes Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) menyatakan saat ini klaster terkait Pilkada Kutim sudah mulai terbentuk. Sejauh ini sudah dua calon peserta Pilkada Kutim terkonfirmasi Covid-19. Pertama Kasmidi Bulang calon bupati, yang kini dinyatakan sembuh, dan terbaru Uce Prasetyo calon wakil bupati.

Untuk itu, Dinkes Kutim mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar mengikuti Maklumat Kapolri, terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 di 270 daerah, termasuk di Kutim.

“Maklumat Kapolri itu, agar tidak berkerumun lebih dari 50 orang, dan yang tidak lebih dari 50 orang itu benar-benar menjalankan standard protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata dr Bahrani Hasanal, Kepala Dinkes Kutim.

Selain itu, menurut Bahrani, pihaknya juga mendorong Bawaslu Kutim untuk menjalankan maklumat tersebut. “Karena kami mendapati ada beberapa (pelanggaran protokol). Ini sebenarnya urusan Bawaslu, harusnya bisa menegur dan menjalankan maklumat itu, kalau kami tidak bisa. Kalau tidak ada ketegasan, akan banyak nanti klaster-klaster terkait pilkada,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 21 September 2020 lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX 2020  tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat itu, salah satunya pencegahan klaster Corona di Pilkada.

Berikut empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

  1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid- 19.
  2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
  4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya