Ragam

SDGs Sustainable Development Goals BPMPD Kukar Permendes PDTT 

Dana Desa 2021 Diprioritaskan untuk Percepatan Pencapaian SDGs



Kepala BPMPD Kukar, Dafip Harianto.
Kepala BPMPD Kukar, Dafip Harianto.

SELASAR.CO, Tenggarong - Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Kutai Kartanegara (Kukar) akan diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, yang diarahkan untuk mendukung 7 kebijakan program prioritas dana desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kukar, Dafip Harianto mengatakan Pemkab Kukar akan menindaklanjuti dan mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021.

“Saat ini sudah ditindaklanjuti dengan rapat-rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyiapan regulasi turunannya,” ujar Dafip Harianto.

Dafip menjelaskan SDGs yang sudah berjalan di desa-desa saat ini antara lain bidang kesehatan, yakni perbaikan fasilitas kesehatan desa seperti Polindes/Puskesdes, fasilitas posyandu, dan program pencegahan stunting.

Selain itu perbaikan lingkungan, di antaranya penyediaan sarana air bersih seperti dukungan giat Program Nasional Penyediaan Air Minum (Pamsimas), perbaikan sanitasi keluarga, Program Kampung Iklim (Proklim). Serta penguatan sejumlah sektor seperti penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan (PKK), penguatan ketahanan pangan dengan membangun Taman Dasa Wisma, bantuan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pertanian arti luas, dan dukungan terhadap kegiatan pendidikan usia dini.

“Semua desa  belanja DD-nya harus menyesuaikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Saat ini desa-desa hampir keseluruhan sudah melaksanakan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di bulan September sebagaimana jadwal di musrenbangdes. BPMPD Kukar juga selalu mengarahkan pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2021 harus disinkronisasikan dengan kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, termasuk kebijakan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020.

“Biasanya panduan kebijakan penggunaan DD dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tiap tahun ada. Kami masih menunggu regulasinya sebagai dasar penyusunan Perbup Pedoman APBDes 2021,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya